Jakarta, hariandialog.co.id.- Di era bisnis berkelanjutan, aliran
kredit perbankan tak boleh asal mengalir. Bank wajib mengawal
penyaluran kredit ke arah berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola
atawa environmental, social, and governance (ESG). Dengan begitu,
sektor perbankan turut ikut mewujudkan komitmen net zero emission
(NZE) pemerintah pada 2060.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, salah satu bank yang
berkomitmen menyalurkan kredit ke segmen ESG. Hingga September 2023,
total penyaluran kredit ESG bank pelat merah ini mencapai Rp 750,9
triliun atau berkontribusi 66,1% terhadap total kredit mereka.
Sepanjang 2020 hingga 2023, porsi kredit berkelanjutan BRI masih
stabil di angka 60%-an.
Kredit ESG BRI terdiri dari penyaluran ke usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp 669,1 triliun, serta kegiatan
usaha berwawasan lingkungan (KUBL) sebesar Rp 81,8 triliun. Di
antaranya ke sektor pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan
lahan yang berkelanjutan senilai Rp 51,5 triliun, sektor transportasi
ramah lingkungan Rp 12,9 triliun, sektor energi terbarukan Rp 12,9
triliun, dan sektor lain Rp 11,4 triliun.
Penerapan prinsip ESG dalam kegiatan bisnis BRI, memang
salah satunya melalui penyaluran kredit ke kegiatan usaha
berkelanjutan. Kategori kegiatan ini mengacu pada Kriteria Kegiatan
Usaha Berkelanjutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 51 Tahun 2017 dan POJK Nomor 60 Tahun 2017.
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto
menyatakan, salah satu bentuk komitmen banknya untuk terus
mengembangkan bisnis berbasis ESG adalah dengan menerbitkan kebijakan
penyaluran kredit berkelanjutan. Contoh, BRI memiliki kebijakan kredit
sektoral berbasis berkelanjutan, yakni pada sektor kelapa sawit dan
sektor pulp and paper.
Khusus untuk kredit ke sektor sawit, ada sederet syarat
yang harus BRI penuhi sebelum memberikan fasilitas ini kepada debitur.
Sebut saja, pelaku usaha kelapa sawit tidak melakukan praktik
deforestasi termasuk pembukaan lahan dan tak ada eksploitasi lahan,
tulis kontan.
Kemudian, perusahaan sawit yang menjadi debitur wajib punya
izin pengelolaan lingkungan hidup, antara lain upaya pengelolaan
lingkungan hidup, memiliki atau dalam proses memperoleh sertifikasi
ISPO/RSPO, serta mendapat predikat hijau dari peringkat proper. Saat
ini, kredit BRI ke sektor sawit baru memiliki porsi 6,9%. Fasilitas
ini terdiri dari pembiayaan perkebunan sawit 68,8%, industri sawit
24,5%, serta perdagangan sawit 7,0%. (diah).
