Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru,
Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada empat orang terdakwa
kasus investasi bodong sebesar Rp 84 miliar. Mereka adalah Bhakti
Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama – sama menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank
Indonesia secara belanjut. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa
oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun
dan denda sebesar Rp 20 miliar,” demikian bunyi putusan PT Pekanbaru
yang didapat detikcom, Kamis (2/5/2022).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan
anggota Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda. Vonis itu diketok pada
Selasa (31/5) kemarin. “Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan. Memerintahkan
agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.
Majelis juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan korban,
Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus
Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan,
Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian,
yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.000.000.
Oleh karenanya, majelis menetapkan sejumlah aset dilelang untuk
dikembalikan ke korban. Yaitu:
1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere)
2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482
(dahulu Nomor 6152/Cinere)
3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503
4. 1 (satu) Unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud
5. 1 (satu) Unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan
6. 1 Unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat)
7. 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl KH
Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.
“Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para
saksi korban dengan cara melelang melalui Kantor Lelang Negara dan
hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada para saksi korban
diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban
tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk
dijadikan barang bukti dalam Perkara TPPU atas nama para Terdakwa,”
ucap majelis.
Sebelumnya, di PN Pekanbaru, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan
Christian Salim dihukum 14 tahun penjara. (tob).
