Jakarta, hariandialog.co.id. — PT Pegadaian resmi menjadi bank emas
pertama (bullion bank) di Indonesia usai mendapat restu Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
OJK memberi izin kepada Pegadaian untuk menjalankan kegiatan
usaha bulion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha
bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa
titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut
gembira ‘kado’ dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya
menanti izin usaha bank emas itu terbit. Menurutnya, ini merupakan
sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang
berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia. “Insha Allah kami
optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya dalam
keterangan resmi, dikutip Senin, 6 Januari 2025.
Damar menuturkan selama ini gadai merupakan inti bisnis
Pegadaian, di mana 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas.
“Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset
sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton,
juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga
didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24,” katanya.tulis cnni.
(qiki-01)
