Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengusaha asal Jakarta Selatan
berinisial PW yang merupakan Direktur PT DAN terancam masuk penjara.
TW dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau
dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
ratusan juga rupiah.
Berdasarkan keterangan tertulis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I, Jumat (27/12/2024) pihaknya
telah melakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka PW beserta
barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
Tersangka PW disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah
dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun
yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan
sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408 (enam ratus tujuh puluh
sembilan juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah)
ditambah sanksi administrasi.
Penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW
untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak
kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan
perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak
dimanfaatkan oleh tersangka PW.
Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW
masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan
penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk
diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk
selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan.
“Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya,
tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka
menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan
sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya,” tulis
keterangan tersebut.
“Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium
atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian
negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap
menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum
remedium sepanjang proses penyidikan. Hal tersebut dilakukan karena
filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah
pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.” Tulis cnbc
(Yucah-01)
