
Taput, hariandialog.co.id – Setelah melalui rapat tim terpadu bersama kepala desa dan masyarakat menghasilkan keputusan menutup secara permanen tambang pasir illegal di sepanjang DAS Aek situmandi kecamatan siatas barita.
Rapat Tim Terpadu yang digelar Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara memutuskan menutup secara permanen seluruh aktifitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sigeaon kawasan Lumban Ratus.
Rapat yang diikuti Pemerintah Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Pemerintah Desa yang di wilayahnya terdapat lokasi tambang pasir, Satpol PP, DPMPTSP, serta para pelaku penambang pasir digelar untuk menyikapi maraknya aktifitas tambang di wilayah itu diduga tanpa izin.
“Pada rapat yang diikuti pihak-pihak terkait disepakati menutup secara permanen seluruh lokasi penambangan pasir di kawasan itu, mulai dari wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea hingga lokasi penambangan di Desa Pansur Napitu,” kata Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan usai mengikuti rapat.
Dijelaskannya, kesepakatan menutup permanen lokasi tambang di kawasan itu sebetulnya telah berulang kali dilakukan. Namun selalu saja ada pihak-pihak tertentu yang melanggar kesepakatan sebelumya. “Hasil rapat hari ini sebetulnya hanya penguatan atas kesepakatan sebelumya. Jadi mulai saat ini seluruh pihak terkait yang menandatangani kesepakatan menutup secara permanen lokasi tambang agar benar-benar dilaksanakan,” kata David.

Selanjutnya kata dia, Satpol PP Taput mulai besok akan melakukan penertiban apabila masih ada pelaku tambang yang masih nekat melakukan penambangan pasir setelah penandatanganan kesepakatan. “Mulai besok kami akan turun lagi ke lokasi untuk memastikan seluruh lokasi penambangan benar-benar tidak ada lagi yang beroperasi,” katanya.
Diberitakan sebelumya, aktifitas penambangan pasir secara besar-besaran menggunakan mesin penyedot sejenis Dongfeng ditemukan beroperasi di kawasan Lumban Ratus di daerah aliran sungai (DAS) Sigeaon Jumat (18/9/2026).
Di kawasan itu, ditemukan sekitar 15 titik aktifitas penambangan dengan mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng, kemudian dialirkan melalui pipa kemudian dimuat kembali ke dum truk pengangkut pasir.
Lokasi penambangan pasir tersebar di sepanjang DAS Sigeaon yang melintasi kawasan Lumban Ratus, mulai dari Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung hingga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita.
Lokasi penambangan pasir sungai di kawasan Lumban Ratus ini sebelumnya pernah ditutup pada Juni 2026 lalu. Bupati Taput JTP Hutabarat dan mantan Kapolres Taput AKP Ernis Sitinjak bahkan turun langsung ke lokasi untuk penertiban setelah masyarakat Siraja Hutagalung saat itu bergejolak dan menuntut penutupan lokasi.
Menanggapi maraknya kembali penambangan pasir, Kepala Satpol PP Taput, Jakkkon Marbun, berjanji akan melakukan penertiban setelah mengadakan rapat tim terpadu Kamis kemarin di kantor camat siatas barita.
Ketua LSM LP3SU sahala Arfan Saragi SH menjelaskan aktivitas penambangan
Pasir diduga illegal sudah sering terjadi di daerah tersebut dan sudah sering kali juga di tutup.bahkan masyarakat disana sudah pernah melakukan demo terkait aktivitas tambang pasir tersebut.diduga adanya ” upeti ” serta kepentingan sekolompok orang mengakibatkan aktivitas tambang pasir tersebut sering buka dan tutup sekalipun sudah ada teguran untuk di hentikan dan ditutup.
Arfan Saragi SH sekaligus merupakan praktisi hukum sangat mengharapkan agar aparat hukum untuk bertindak tegas supaya aktivitas tambang pasir yang diduga illegal supaya segera dihentikan ujarnya kepada media.(tob)
