Oleh: Rolando Ritonga, S.H., M.H.
Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang memegang fungsi/kewenangan penuntutan dan lembaga yang memiliki peran sebagai pengendali perkara (dominus litis)[1] meskipun oleh Konstitusi Indonesia, belum diatur secara utuh mengenai keberadaannya dikarenakan Kejaksaan baru dikategorikan kedalam badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman[2]. Namun, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, memiliki peranan penting dalam sistem peradilan pidana (Criminal justice system) serta memiliki banyak fungsi, tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dari zaman berdirinya Kejaksaan hingga saat ini.
Dalam perjalanannya, Kejaksaan telah mengalami perubahan pengaturan dimulai dari pembentukan Kejaksaan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia sampai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksan Republik Indonesia. Namun dari sekian banyak perubahan Undang-Undang yang dialami oleh Kejaksaan, Kejaksaan sendiri masih dipercaya sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan di bidang Penuntutan (Dominus Litis)[3] serta kewenangan-kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Berbicara mengenai Kejaksaan, publik mungkin akan dikagetkan/dibingungkan dengan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2024. Hal itu didasari atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang didasari atas beberapa hal yaitu : (1) Kejaksaan RI secara konstitusional telah diatur pertama kali sebagai badan kehakiman lainnya dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan jabatan Jaksa Agung pertama kali disebutkan pada tanggal 19 Agustus 1945 berdasarkan hasil rapat kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia[4]; (2) Mr Gatot Taroenamihardja dilantik dan diangkat sebagai Jaksa Agung pertama bersamaan dengan pelantikan pejabat tinggi negara lainnya dalam rangka pembentukan kabinet presidensil pada tanggal 02 September 1945;[5] (3) Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung[6] dan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman.
Atas beberapa dasar hal tersebut diatas, maka dirasa perlu untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan hari lahir Kejaksaan yang ditetapkan pada tanggal 02 September 1945 yang berbeda dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang sebelumnya diputuskan pada tanggal 22 Juli 1960. Penetapan Hari Bhakti Adhyaksa tersebut didasari atas Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 / 1960 tanggal 1 Agustus 1960 dan juga Surat Keputusan Menteri/JA No.Org/A-51/1 tanggal 02 Januari 1961
[1] “Penerapan Asas Dominis Litis dalam UU KPK,” hukumonline.com, diakses pada 29 Agustus 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-asas-dominis-litis-dalam-uu-kpk-lt5ddf8ba3bb064/.
[1] Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 24 ayat (3) menyatakan “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang”.
[1] “Ahli hukum apresiasi Kejaksaan berhasil terapkan asas dominus litis,” ANTARA, diakses pada 29 Agustus 2024, https://www.antaranews.com/berita/2445809/ahli-hukum-apresiasi-kejaksaan-berhasil-terapkan-asas-dominus-litis.
[1] Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
[1] Ibid.
[1] Fachrizal Afandi, “Urgensi Penetapan Hari Lahir Kejaksaan 2 September 1945”.
yang ditindaklanjuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.[7]
Terlepas dari perayaan baik itu hari lahir ataupun hari bhakti adhyaksa yang akan dirayakan oleh insan Adhyaksa di seluruh penjuru Indonesia, tersimpan pesan mendalam yang diharapkan oleh pimpinan dibalik penentuan tema Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2004 yang mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”. Tema tersebut dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk kembali menginternalisasi tugas, fungsi dan peran Kejaksaan dalam kegiatan penegakan hukum dan juga peran-peran lain dalam roda pemerintahan dan kenegaraan.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menjadi lembaga paling dipercaya oleh publik. Bahkan berdasarkan Penelitian Utama Indikator Politik Indonesia, Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7% mengungguli Mahkamah Konstitusi, Pengadilan, Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan dianggap mampu bertransformasi menjadi lembaga hukum yang baik, humanis, dan modern. Beberapa perubahan dibawah tubuh kejaksaan yaitu penerapan pola penanganan pidana umum dengan cara restorative, penanganan perkara tindak pidana korupsi berkerugian besar yang bersifat tematik dan berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara (seperti perkara minyak goreng dan perkara pertambangan), serta pengakuan intelijen kejaksaan sebagai salah satu lembaga intelijen negara yang berfungsi sebagai intelijen penegakan hukum.
Kedepan untuk lebih mempertahankan eksistensi Kejaksaan dan juga tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi maka pimpinan merasa perlu untuk kembali memperkuat kedaulatan penuntutan yang telah dimiliki oleh Kejaksaan. Hal itu selaras dengan tujuan yang rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, dimana dalam rencana tersebut strategi utama dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN tahap I (2025-2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, berkemanfaatan dan berlandaskan hak asasi manusia, tergambar dalam game changer pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan transformasi Kejaksaan RI sebagai Advocaat General[8]. Pencapaian sasaran, khususnya transformasi penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan RI sebagai Advocaat General, dirumuskan melalui dua strategi yaitu penguatan kelembagaaan Kejaksaan dan Jaksa Agung serta peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa. Dengan adanya penguatan Kejaksaan dan Jaksa Agung tersebut, Menteri Bappenas berharap penegakan hukum ke depan berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat menyelesaikan beberapa hal seperti overcrowding lapas, keadilan restoratif serta mencegah terjadinya bolak balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum yang bertujuan utama untuk supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana kita ketahui terdapat teori hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana/alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat (law is a tool of social engineering) dan juga tujuan pemidanaan yang berupa teori pembalasan (absolut), teori tujuan (relative), teori
“Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli, Sejarah Berdirinya Kejaksaan di Indonesia,” detiknews, diakses 29 Agustus 2024, https://news.detik.com/berita/d-6824793/hari-bhakti-adhyaksa-22-juli-sejarah-berdirinya-kejaksaan-di-indonesia.
[1] “Kepala Bappenas RI : Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045,” Jurnal Wicaksana, diakses 29 Agustus 2024, https://www.jurnalwicaksana.com/kepala-bappenas-ri-single-prosecution- system-dan-advocaat-generaal-menjadi-domain-kejaksaan-menuju-indonesia-emas-2045/.
keseimbangan, teori edukasi, teori rehabilitasi, teori pengendali sosial, dan teori lainnya telah mengubah pola pikir (mindset) penegakan hukum yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum saat ini, masih cenderung mengarah kepada teori pembalasan semata (terselesaikannya proses penuntutan dengan tujuan terbuktinya perkara di persidangan) tanpa memandang efek samping/ konsekuensi dari penegakan hukum dimaksud, penyeimbangan/pemulihan kerugian yang dialami oleh negara/korban dari terjadinya tindak pidana, dan juga beban yang ditimbulkan dari proses penegakan hukum pidana dimaksud. Selain itu, dengan semakin meningkatnya indeks tindak pidana dan juga pelaku pidana yang dapat dilihat dari semakin meningkatnya kapasitas rutan membuat citra penegakan hukum yang dilakukan tidak memberi manfaat untuk mengubah/merekayasa masyarakat untuk menjadi lebih tertib dan teratur. Belum lagi masih terbatasnya dukungan anggaran yang dimiliki oleh Kejaksaan dan juga hasil kerja yang tidak berbanding lurus dengan prestasi yang dilakukan membuat Kejaksaan dalam merayakan hari lahirnya kembali dapat merefeleksi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan yang dimiliki agar dapat lebih memberikan dampak positif kepada Negara, kepada pemerintah, dan kepada masyarakat secara umum.
Tugas Penuntutan yang dilakukan tidak boleh bersifat statis dan monoton (rutinitas belaka), namun dengan tambahan kewenangan Pelacakan Aset sebagaimana tertuang dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI diharapkan Jaksa dalam melakukan penelitian berkas perkara juga harus memiliki rasa yang sama dengan yang dimiliki oleh korban (sense of belonging) sehingga Jaksa juga berorientasi kepada pengembalian/ pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana. Hal mana dalam era penegakan hukum saat ini dan dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan harusnya dapat menjadi pusat kegiatan pelacakan aset (central authority) sehingga dapat mengordinir beberapa lembaga yang menangani kepemilkan harta benda baik tidak bergerak (tanah dan bangunan) ataupun benda bergerak lainnya (termasuk dan tidak terlepas dalam aset keuangan, saham, asuransi, dll) dengan harapan eksistensi Kejaksaan juga akan dikuatkan kembali dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai pusat kegiatan pelacakan aset.
Konsep restorative justice yang telah dikembangkan selama ini harus juga dapat dikawinkan dengan konsep pengendali perkara (dominus litis) yang dimiliki sehingga tidak semua lembaga penegak hukum dapat melakukan/memutuskan untuk melakukan keadilan restoratif terhadap sebuah perkara. Peran dan fungsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi juga harus lebih dioptimalkan kepada penanganan perkara yang berkualitas baik dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dan juga jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan. Penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan juga harus dapat mencari akar permasalahan dan juga dapat menciptakan keteraturan dan ketertiban sehingga kejahatan tersebut tidak terulang/berulang terjadi kembali.
Fungsi intelijen penegakan hukum juga harus tetap dioptimalkan oleh Kejaksaan dalam segala segmen baik Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan dimana intelijen berfungsi sebagai mata dan telinga negara karena eksistensinya sebagai intelijen penegakan hukum. Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara juga harus dapat dioptimalkan dengan tujuan untuk juga berorientasi pada menciptakan keteraturan dan ketertiban. Fungsi/kinerja Jaksa Pengacara Negara secara formal dan materiel, telah ada sejak aman Penjajah Hindia Belanda (vide Stb. 1922 Nomor 522, Vertegenwoordige van den lande in rechteen) dimana disebutkan “dalam suatu proses (atau sengketa) yang diadili dengan prosedur Perdata, bertindak untuk Pemerintah Indonesia sebagai penanggung jawab Negara di Pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa”. Hal mana landasan hukum atau peran Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terdapat dalam KUHPerdata, Peraturan Kepailitan (S.1905 -217 Jo S1906 – 348); HIR Pasal 123 dan RBg pasal 147; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; Undang–Undang Tentang Kepailitan; Kejaksaan berwenang untuk mengajukan permohonan Kepailitan demi kepentingan umum; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai insan Adhyaksa dimanapun berada, dengan semangat Kejaksaan RI yang satu dan tidak terpisahkan dan guna mencapai visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional, dan bermartabat yang berlandasarkan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan maka sudah sepatutnya kita kembali bersama mewujudkan langkah penegakan hukum yang bermanfaat dan dapat menciptakan keteraturan sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan tetap terdepan dan teratas.
Jayakan Indonesiaku, majulah Kejaksaan RI tercinta.
