Jakarta,hariandialog.co.id.-Dr Rudi Margono SH.Mhum yang saat ini menjabat Kaban Diklat Kejaksaan Republik Indonesia,dan Leonard Eben Ezer Simajuntak SH.MH yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Republik Indonesia, dipercaya menjadi pimpinan Tinggi Madya di Linngkungan Kejaksaan RI.
Dimana Rudi Margono akan menduduki jabatan JAM Was menggantikan Dr Ali Mukartono yang pada 1 Nopember 2024 memasuki purna bhakti.Sedangkan Leonard Eben Ezer menjadi Kaban Diklat Kejaksaan RI,menggantikan posisi Rudi Margono.
Rudi Margono yang berpangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) dan Leonard Eben Ezer berpangkat Jaksa Utama (IV/e) dipercaya dan ditunjuk sebahai JAM Was dan Kaban Diklat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:177/TPA Tahun 2024 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024.
Pernah Dua Kali Menjabat Kajati
Perlu diketahui bahwa Rudi Margono dan Leonard Eben Ezer sama-sama pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (Kajati) masing-masing dua kali.
Rudi Margono menjabat Kajati untuk pertamakalinya di Provinsi Kepulauan Riau,(Kepri) dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta yang selanjut mendapat promosi pejabat Eselon I sebagai Kaban Diklat Kejaksaan RI.
Sementarai itu Leonard Eben Ezer yang pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung tersebut, mendapat promosi sebagai Kajati Banten, kemudian mendapat promosi menjadi Kajati Sulawesi Selatan. (Het)
