Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah
eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang kini
menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera
Selatan, di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga
hakim PN Surabaya.Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan
penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.
Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat,
dolar Singapura, dan rupiah.
“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar
AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota
Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi
Suparmono),” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta
Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan
uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD
1.099.626. “Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar),
kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak
1.099.626,” katanya.
Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang
ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar. Kejagung menetapkan Rudi
sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti. “Sehingga kalau uang
tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp
21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi
dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim
Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup
adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS
ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan
Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penunjukan
majelis hakim yang menangani perkara G Ronald Tannur, diterbitkan
surat penahanan dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba,
Percetakan Negara, Jakarta Pusat.- (tob-01)
