Bandung, hariandialog.co.id.– Ipda T dijadikan tersangka lantaran
dianggap merusak TKP pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia
Mustika Ratu alias Amel di Subang. Polda Jabar menungkap alasan T
merusak TKP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast
menuturkan Ipda T diketahui meminta dua orang saksi yakni S dan MR
untuk menguras air di dalam bak mandi di TKP pembunuhan Tuti-Amel.
Menurut Jules, perintah itu merupakan inisiatif pribadi Ipda T.
“Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk
mencari barang bukti yang tertinggal di TKP,” kata Jules di Mapolda
Jabar, Selasa (10/9/2024).
Namun, pengurasan air di bak mandi tersebut dianggap
menyalahi aturan. Sebab, hal itu membuat Tim Inafis Satreskrim Polres
Subang kesulitan dalam pengungkapan kasus ini.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi
perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk
melakukan olah TKP,” ungkapnya.
“Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin
dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP,” tambahnya tulis
dtc.
Menurut Jules, langkah yang dilakukan Ipda T dianggap
kelalaian. Sehingga pihaknya menetapkan Ipda T sebagai tersangka.
“Namun kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini
menyebabkan terjadi perintangan kegiatan untuk penyidik dalam
mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus
ibu dan anak di Subang,” pungkasnya. (lumsim-01).
