Bogor, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisual, Suharto, S.H., M. Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja
Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlangsung
pada Jumat 6 September 2024 di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.
Diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan
Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan tindak pidana di
bidang perpajakan,.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan, salah satu
mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi
terkait tindak pidana perpajakan.
Olehnya itu Kelompok Kerja ini mengadakan rapat untuk membahas
Rancangan PERMA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
Suharto berharap melalui rapat ini, kedepan adanya konsistensi putusan
dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak
pidana pajak.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo
Utomo, S.E., Ak., M.B.T., PhD dalam rapat tersebut menyampaikan
penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan
berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak
yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah
Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD mengatakan Rapat Pleno
Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana
Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari
sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti. Untuk itu
diperlukan peraturan Mahkamah Agung tindak pidana perpajakan.
(hms/bing-01)
