Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri
mengawasi program penggunaan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional
(PEN) empat kabupaten di Provinsi Bali
Kepala Subbagian Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri
Hotman Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan dengan peninjauan dan
pengecekan langsung di empat kabupaten tersebut. “Kami melakukan
pemantauan penggunaan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional di
Kabupaten Badung, Klungkung, dan Gianyar, kemudian pengecekan
penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Badung, sedangkan pemantauan
BLT di Kabupaten Buleleng,” kata Hotman.
Pengawasan ini, kata dia, berlangsung selama empat hari
mulai tanggal 5 sampai 8 September 2022. Diawali di Kabupaten Badung,
dana pinjaman daerah PEN digunakan untuk penataan dan pedestrian
sekitar Pantai Kuta, Seminyak, dan Legian.
Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan Pemerintah
Kabupaten Badung menggunakan pembiayaan dari APBD untuk penataan
pedagang dan pedestrian karena sampai akhir Agustus 2022 Kementerian
Dalam Negeri belum memberikan kepastian atas penggunaan dana PEN
tersebut. “Dengan demikian kegiatan ini harus dilakukan dan Pemerintah
Kabupaten Badung optimistis akan menyelesaikan kegiatan sampai akhir
Desember 2022,” ujarnya seperti ditulis antara.
Kemudian, pengawasan penggunaan dana pinjaman PEN
2020-2021 di Kabupaten Gianyar untuk penataan alun-alun dan
pembangunan dua unit RSUD Kabupaten Gianyar. Tidak ditemukan adanya
kendala dalam pelaksanaan kegiatan, bahkan sampai dengan September
2022 semua kegiatan telah selesai.
“Satgasus melihat bahwa pengelolaan pinjaman daerah di
Kabupaten Gianyar bisa dijadikan sebagai contoh pengelolaan pinjaman
daerah karena Satgasus menemukan pengelolaan dana pinjaman yang
bagus,” ujar Hotman.
Di Kabupaten Badung, lanjut Hotman, Satgasus bersama
Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia melakukan uji coba
pemakaian aplikasi “Rekan” untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi
ini akan memudahkan petani dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk
meningkatkan akuntabilitas distribusi pupuk bersubsidi. (redak01)
