Kota Tangerang, hariandialog.co.id.- – Sebanyak 19 pasang buka suami
istri terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang
bersama Polri, dan TNI, Senin (30/12/2025) malam. 38 orang yang
berhasil diamankan digelandang di markas komando (mako) Satpol PP Kota
Tangerang guna dilakukan pendataan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto didampingi
Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, mengatakan bahwa razia
yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot)
dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang pelarangan
pelacuran.
“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana
disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan
anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,”
ujarnya.
Hadi menjelaskan, 19 pasangan bukan suami istri ini didapati dari
wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari,
dan Kecamatan Benda.
“Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke mako Pol PP
Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang
mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tau soal Perda yang mengatur
tentang pelarangan pelacuran ini,” ungkap pria yang memiliki panggilan
akrab Bang Boy.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, para pasangan bukan pasutri dilakukan
pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga
mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan
pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak
mengulanginya kembali.
“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti
sampai disini dalam menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang. Kami
akan terus bergerak mencari para pelanggar Perda dan menindaknya,”
tutup Hadi, tulis tangpos. (abian-01).
