Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK tengah melakukan penyidikan kasus
gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM, Izil Azhar. Terkait
kasus gratifikasi itu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hari ini
diperiksa penyidik KPK. “Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi
gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh
untuk tersangka IA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Kamis (16-02-2023).
Ali belum memerinci soal materi pemeriksaan kepada Irwandi.
Namun, ia mengatakan Irwandi telah memenuhi panggilan dan tengah
diperiksa penyidik. “Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan
lantai 2,” jelas Ali.
Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi,
Izil Azhar, ditangkap usai sempat menjadi buron selama empat tahun.
Izil Azhar menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi
mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh
periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek
pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu
menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal
dengan istilah ‘jaminan keamanan’. “Ketika proyek tersebut berjalan,
Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang
sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Johanis
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (25/1).
Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga
menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
“Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara
penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA
menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah
menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar
Johanis seperti tulis dtc.
Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi
pada tahun 2008 hingga 2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp
32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.
“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari
tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp
10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4
miliar,” ujar Johanis.
Izil Azhar sempat menjadi buron KPK sejak 30 November 2018.
Empat tahun berselang Izil berhasil ditangkap di daerah Banda Aceh
pada Selasa (24/1).
Atas perbuatannya Izil Azhar saat ini dijerat dengan Pasal
12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar bakal ditahan selama 20
hari ke depan di Rutan KPK. (redak01)
