Cikarang, hariandialog.co.id.- Pengelolaan dana desa di Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat harus transaparan dan akuntabel.
Demikian diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi,
Dedy Supriyadi saat membuka kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan dan
Pembangunan Desa, bertempat di Aula KH. Noer Ali Gedung Bupati Bekasi,
Komplek Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (24/10/2023).
Kegiatan itu diinisiasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Sekda mengatakan, workshop
yang diikuti oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bekasi ini
merupakan wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide
inovatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan mengusung tema Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam
Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa yang
Berkelanjutan, Sekda menuturkan hal ini penting dilakukan untuk
mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten
Bekasi.
“Saya berharap, workshop ini bisa menambah pengetahuan para kepala
desa semua dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, profesional
dan mandiri agar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa alokasi dana desa harus digunakan
dengan penuh tanggung jawab dan dilakukan dengan transparan.
Oleh karena itu, Pemkab Bekasi terus berkomitmen untuk selalu
meningkatkan tata kelola keuangan desa.
“Saya berharap, dapat mewujudkan desa-desa yang mandiri, produktif dan
berkelanjutan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Terakhir, ia mengajak semua kepala desa untuk berpartisipasi aktif,
agar dapat mengukir perubahan yang signifikan dalam pengelolaan
keuangan desa dan pertumbuhan ekonomi desa.
“Mari kita sama-sama mencari solusi yang tepat dan terukur, sehingga
kita dapat mengukir perubahan yang signifikan dalam pengelolaan
keuangan desa dan dalam pertumbuhan ekonomi desa,” pungkasnya tulis
tribune.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas
Pemerintah Daerah (APD) 2 BPKP Provinsi Jawa Barat, Jaya Rahmad
mengatakan, tujuan digelarnya workshop ini adalah untuk memperoleh
informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil
keuangan desa, serta meningkatkan kapasitas pegawai pemda dan pasar
desa dalam mengelola pasar desa. “Selain itu juga mendorong penguatan
penyelenggaraan pemerintah yang baik dan mengelola keuangan desa agar
lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. (hras)
