Cikarang, hariandialog.co.id. Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan
seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bisa dipidana
penjara satu tahun jika ikut kampanye peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi,
Khoirudin, menjelaskan, ada sejumlah ASN atau orang-orang yang wajib
menjaga netralitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pemilu.
Mulai pejabat negara, kemudian ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, yang
terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun, Badan Pemusyawaratan
Desa (BPD), TNI dan Polri.
“Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik
peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan
mereka semua,” katanya pada Selasa (24/10/2023).
Khusus untuk ASN ada undang-undang lain yang mengatur lagi, lanjutnya,
yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN,
KASN.
Dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai
ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Kaitan media sosial memang kita tidak bisa mengawasi secara
keseluruhan, namun demikian bicara terkait sosial media baik ASN
pejabat negara, TNI-Polri dan Aparatur Desa itu semuanya orang yang
dilarang, baik secara langsung mendukung maupun di sosial media,”
ungkapnya tulis dtc.
Kendati demikian, Bawaslu tidak atau belum memiliki kewenangan untuk
pengawasan di media sosial.
Khoirudin menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya itu berupa sanksi
berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut tadi.
Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN,
Kepala Desa hingga anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat
dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12
juta sebagaimana pasal 280 ayat 3.
“Maupun sama, Kepala Desa, Sekdes, Kaur dan Kasi atau perangkat desa
dan BPD yang juga dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik langsung
maupun di media sosial terkena podana itu,” katanya. (hras)
