Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris Direktorat Jenderal
Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia
Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Nadia
mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena
takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI
menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan
vaksinasi,” kata Nadia dalam diskusi bertajuk “Mudik, Booster, dan
Masker”, Sabtu (26/3/2022).
Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan
mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai
target 70 persen. Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi
dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah
dijangkau masyarakat. “Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya
pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,”
ujarnya.
Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama
dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. “Walaupun
waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi
(Ramadhan),” katanya. (diah)
