Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
mendorong pemerintah daerah (pemda) agar segera mengoptimalkan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)
Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP),
Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (24-07-2023).
Berdasarkan data Kemendagri per Jumat (21/7/2023),
realisasi pendapatan seluruh Indonesia di tingkat kabupaten dan kota
baru mencapai 43,21 persen. “Seharusnya, pada Mei (realisasi
pendapatan) sudah 50 persen dan pada akhir Juni minimal sudah 58
persen. Hal ini berarti, pada Juli seharusnya (sudah) di atas 60
persen. Jadi, ada kekurangan,” katanya dalam rilis pers yang diterima
Kompas.com, Senin.
Oleh karena itu, Suhajar meminta para kepala daerah,
sekretaris daerah (sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD), dan tim intensifikasi pendapatan daerah untuk memantau
realisasi pendapatan. Apalagi, berdasarkan data yang dihimpun
Kemendagri, masih banyak daerah yang mengalami defisit APBD.
Suhajar khawatir, rendahnya realisasi tersebut justru
disebabkan oleh penetapan target yang terlampau tinggi. “Sudah
melewati pertengahan Juli, tetapi realisasi baru 43 persen. Apakah ini
suatu gejala biasa atau memang target kita yang terlalu tinggi?”
ujarnya.
Suhajar juga mengingatkan agar pemda juga mewaspadai sisi
penerimaan pendapatan. “Jangan sampai pada akhir tahun nanti, daerah
justru terbebani oleh program atau proyek yang sudah berjalan, tetapi
uangnya tidak ada. Ini wanti-wanti dari saya,” tegasnya.
Untuk realisasi belanja, Suhajar memaparkan bahwa hingga
saat ini, realisasi belanja di tingkat kabupaten dan kota baru
mencapai 35,41 persen.
Padahal, pemerintah menargetkan realisasi belanja mencapai 60 persen
pada Juli 2023. Menurut analisisnya, hal itu terjadi lantaran masih
banyak anggaran dengan nilai sekitar Rp 250 triliun yang tertunda
untuk dibelanjakan. “Nah, ini di mana tertundanya penyaluran dan
penyerapannya? Misal, kita tertunda membayar upah, berarti buruh
terlambat menerima uang. Kalau buruh terlambat menerima uang, mereka
tidak bisa memberikan uang jajan untuk anak sekolah. Jadi, mohon
(diperhatikan karena) dampaknya luar biasa,” tuturnya. (bagus).
