Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
menyoroti upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang
terjadi di sejumlah daerah. Dia mengusulkan pemerintah melarang lahan
terdampak karhutla dimanfaatkan sebagai kebun, termasuk untuk kelapa
sawit.
Hal itu disampaikan Hasto saat menghadiri acara ‘Merah Muda
Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda’ di Museum Sumpah Pemuda,
Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (25/10/2026). Dia mengatakan usulan itu
berasal dari pengalaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. “Ya,
kami punya best practices dari pengalaman Ibu Megawati Soekarnoputri
sendiri. Yang pertama, itu adalah politik tata ruang, termasuk
moratorium hutan harus diberlakukan. Tidak boleh hutan-hutan yang
terbakar atau secara sengaja dibakar untuk membuka lahan-lahan
perkebunan kemudian bisa dikonversikan untuk tanaman lain,” ujar
Hasto.
“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak
tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan
untuk perkebunan. Termasuk kelapa sawit,” tambahnya.
Hasto menyebut lahan dan hutan yang terbakar harus
direboisasi. Dia mengatakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum
hingga menyebabkan karhutla harus ditindak tegas. “Kemudian yang kedua
adalah supremasi hukum. Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu
sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita,
maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah
menyentuh marwah bangsa,” ujarnya.
Hasto juga membahas kritik dari negara tetangga yang
terdampak asap karhutla dari Indonesia. Menurutnya, harus ada
perubahan kebijakan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Bagaimana kita lihat video yang viral beberapa waktu yang lalu ketika
kita menerima kritik dari negara-negara tetangga kita. Ini sebaiknya
kita melakukan suatu introspeksi, melakukan otokritik, dan melakukan
perubahan-perubahan kebijakan agar ke depan tidak ada lagi kebakaran
hutan seperti saat ini,” jelasnya.
Hasto mengatakan mitigasi karhutla harus diperbaiki. Dia
mengatakan pencegahan harus dilakukan sebelum musim kemarau. “Dan di
situlah proses mitigasi disempurnakan. Ke depan setidak-tidaknya dalam
waktu lima bulan sebelum musim kemarau. Harus sudah dilakukan suatu
perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran
hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat serta memiliki harga diri,” tutupnya, tulis dtc.
(dika-01)
