Jakarta, hariandialog.co.id.-Setelah Eddi Sangapta Sinuhaji resmi
meninggalkan kursi Panitera PN Jakarta Selatan per Desember 2024,
hingga saat ini Mahkamah Agung RI melalui Dirjen Peradilan Umum
(Dirjen Badilum) belum menunjuk pejabat sebagai pengganti.
Padalah, Dirjen Badilum sudah jelas mengetahui dan
bahkan atas rekomendasi Ketua Mahkamah Agung, Prof.Dr.Syarifuddin,
SH,MH, ke Badan Pengawas MA dan berakhir di meja Dirjen Badilum, per
Juli 2024 atas hukuman disiplin akibat kesalahan dari Eddi Sangapta
Sinuhaji.
Dan memang sebuah informasi menyatakan, Kumdis
terhadap Panitera PN Jakarta Selatan atas nama ESS, secara resmi baru
dilayangkan per Desember 2024 dan berlaku mulai Januari 2025.
Sejak Januari 2025, jabatan Panitera PN Jakarta
Selatan yang ditinggal ESS, kosong. Dan sejak Januari 2025 hingga
Maret 2025, pejabat Panitera tidak ada yang resmi. Namun, Ketua PN
Jakarta Selatan Arif Nuryanta, menunjuk Panitera Muda (Panmud) secara
bergiliran menjadi pejabat sementara (PLT).
Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa bukan hanya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak ada pejabat Paniteranya.
Namun, tidak jelas apa yang menjadi kendala hingga saat ini Mahkamah
Agung melalui Dirjen Badilum belum mengadakan Tim Promosi Mutasi (TPM)
terkait pejabat yang kosong.
Padahal sudah beredar isu bahwa yang akan menduduki jabatan Panitera
PN Jakarta Selatan calonnya banyak seperti dari PN Cibinong, PN Bogor,
PN Tangerang, PN Bekasi dan PN Bandung, PN Pekanbaru, PN Medan, PN
Bali (tob).
