Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Parmatoni SH., pada persidangan Kamis (25/11/21) menghukum terdakwa Ahmat Sukroni alias Roni Bin Sarji (49 thn) selama 11 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelecehan dan menyetubuhi anak tirinya berinisial ST (15 thn).
Perbuatan terdakwa tersebut dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan 11 tahun penjara tersebut, terdakwa Ahmat Sukroni dalam sikapnya menyatakan terima. Hal sama juga dikatakan kuasa hukumnya dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Jakbar, Syaful Abbas SH.
Dimana pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Pardede SH., menuntut Ahmat Sukroni dengan penjara 14 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Persidangan atas terdakwa digelar secara virtual dan juga dinyatakan tertutup untuk umum.
Menurut dakwaan dari Jaksa Imelda Pardede, perbuatan terdakwa yang mencabuli dan juga menyetubuhi anak tirinya tersebut terjadi secara berulang kali antara bulan Juni 2019 hingga Desember 2020 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jln Sawah Lio Gg 23No.11 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Perbuatan terdakwa yang menyetubi anak tirinya itu dilakukan saat isteri terdakwa yang merupakan ibu kandung korban tertidur. Sejak bisa mencabuli korban, maka dilanjutkan dengan menyetubuhi korban secara berulang kali. Untuk menutupi perbuatannya tersebut agar korban tidak mau buka mulut, maka terdakwa memanjakan korban dengan memberi uang antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu setiap harinya.
Selain itu terdakwa membeli laptop, handphone, dan pernak-pernik idola Korea untuk diberikan kepada korban.
Perbuatan terdakwa itu baru ketahuan setelah ayah kandung korban Romansah melihat adanya perubahan sikap dari anaknya tersebut sehingga menanyakan korban. Maka korban-pun menceritakan perbuatan Ahmat Sukroni ayah tirinya itu. Mengetahui hal itu maka Romansah melaporkannya ke Polisi hingga akhirnya Terdakwa Ahmat Sukroni dipidana 13 tahun penjara. (Het)
