Foto Ilham Bintang
Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Kehormatan PWI DK-PWI Pusat
menilai tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam program
MataNajwa yang disiarkan Trans7 baru baru ini.
Setelah menonton program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? dan
mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat
menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota
Wartawan. Hal itu disampaikan seusai mengadakan rapat melalui zoom
meeting Senin, 8 November.
Rapat dipimpin Ketua DK Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga
anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.
Terkait dengan hal tersebut, dalam siaran pers, Dewan Kehormatan
menyampaikan beberapa hal.
Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam
program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?
Kedua, penolakan Sdri Najwa Shihab — host acara tersebut — untuk
membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI
menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan
pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik
Jurnalistik.
Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan
perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilahkan Pihak PSSI yang keberatan
terhadap program siaran televisi Trans7 untuk menggunakan hak jawab
dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan
untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional
moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Demikian siaran pers Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Ketua Ilham
Bintang dan Sasongko Tedjo sebagai Sekretaris.**
