Jakarta, hariandialog.co.id.- Selama persidangan kasus korupsi
Jalan Layang Tol MBZ dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT
Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko
Dwijono, dengan terdakwa lainnya, yaitu Sofiah Balfas, Tony Budianto
Sihite, dan Yudhi Mahyudin.yang didakwa merugikan keuangan negara
senilai Rp 510 miliar, selalu mempertanyakan kepada jalan bebas
hambatan atas itu tidak boleh dilalui Bus dan Truk
Terungkap pula bahwa pelarangan terhadap truk dan bus untuk
tidak melewati jalan layang ini disebabkan oleh kekhawatiran akan
keselamatan. Kualitas beton yang digunakan dalam pembangunan tol
tersebut juga mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk
hakim yang tampak geram dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan. “Mengapa truk dan bus dilarang untuk mengakses jalan tol
atas (flyover)?” tanya jaksa kepada Pandu.
Merespons pertanyaan jaksa, Pandu menjelaskan jika semisal
truk atau bus melewati jalan lalu lintas yang atas, akan membuat truk
tersebut meluncur ke bawah. “Dan bisa membahayakan kendaraan yang
melalui jalan lalu lintas di bawah,” ujar Pandu di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024 tulis tempo.
Mendengar penjelasan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa
ikut mencecar Pandu. “Bagaimana saksi mengetahui bahwa tol tersebut
tidak kuat untuk dilewati bus dan truk?” tanya kuasa hukum terdakwa.
Pandu pun menjawab bahwa setiap adanya hari besar seperti Nataru
(Natal dan Tahun Baru), truk dan bus akan lebih sering lewat jalan tol
tersebut.
Hakim pun mengingatkan kepada Pandu bahwa yang bersangkutan
tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui tol itu kuat atau tidak.
Karena itu, hakim meminta Pandu harus menjawab sesuai pengetahuannya.
(red-01)
