Jakarta, hariandialog.co.id.- Saksi Susy Mariana dari PT
Bhinneka Mantari Dimensi selaku rekanan pengadaan Laptop di
Kemendikbudristek yang merugikan negara sebesar Rp.2,1 triliun
mengembalikan uang Rp.5,1 Miliar
Susy Mariana, sebagai mengungkapkan pengembalian uang
tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Mulyatsyah
selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta
Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan
Saksi menyebutkan pengembalian uang dserahkan kepada Jaksa
di Kejaksaan Agung. “Itu yang dikembalikan uang hasil keuntungan untuk
proyek pengadaan laptop,” ungkap Susy.
Susy mengaku mendapatkan keuntungan Rp 10,2 miliar terkait
pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Sebagai informasi,
PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia laptop
tersebut. “Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada
total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan
2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga
total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.
Susy mengaku memberikan sejumlah uang ke pegawai
Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Dia mengatakan pemberian
itu hanya sebagai ucapan terima kasih.
“Iya sebagai tanda terima kasih Pak,” jawab Susy.
“Kaitan dengan Chromebook ini?” tanya jaksa.
“Iya karena sudah kasih bantu saya untuk dapat,” jawab Susy.
Jaksa lalu bertanya apa tujuan Susy memberi uang itu. Susy mengaku
hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang diterima dalam
pelaksanaan pengadaan tersebut.
“Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat
keuntungan yang besar?” tanya jaksa.
“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya
nggak pikir apa-apa,” jawab Susy.
“Dengan hati aja berbagi rezeki,” sambungnya.
Jaksa lalu mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp 5,1
miliar yang merupakan sisa keuntungan pengadaan setelah dipotong biaya
operasional. Susy mengaku takut sehingga mengembalikan uang tersebut.
“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada
penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000 kenapa?” tanya jaksa.
“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya
keuntungan saya,” jawab Susy.
“Takut?” tanya jaksa.
“Takut saya,” jawab Susy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada
Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mulyatsyah, Sri dan Ibam merugikan
keuangan Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini
berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp
1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang
tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau
sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang
dakwaan pada awal Januari 2026. Tersangka lain dalam kasus ini, Jurist
Tan, belum disidang karena masih buron, tulis dtc. (han-01)
