Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan tersangka M Taupik mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke, Joko Pranoto mantan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau, dan terdakwa Roby Irwanto matan Dirut PT Broadbiz Asia, Rabu (25/5/22).
Persidangan digelar dengan agenda memeriksa keterangkan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iman dan R Pandu.
Sebanyak delapan orang saksi korban diperiksa kesaksiannya terkait dengan apa yang mereka alami, dan derita atas perbuatan dari ketiga terdakwa yang mencatut nama mereka sebagai nasabah fiktif Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dalam mengajukan pinjaman Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia.
Para saksi tersebut yalah; Yuliato, fransiska Adelina Marlis, Bambang Rudiono, Andi Trisasangka, Suprihati, Tony Kuswara, Nur Laila, Anto M Hamonangan.
Pada pokok kesaksian para saksi mengatakan bahwa mereka membeli apartemen dari PT Broadbiz Asia dengan system angsuran tetapi bukan dengan cara mengajukan pinjaman kredit ke Bank DKI. Namun nama mereka dicatut sebagai nasabah fiktif Bank DKI karena para saksi tidak pernah melakukan/mengajukan akad kredit di Bank DKI dan juga tidak pernah datang ke Bank DKI. Namun nama mereka diajukan oleh ketika terdakwa sebagai kreditor fiktif meskipun tanda tangan beda, tetapi uang bisa dicairkan.
Meskipun para saksi tidak pernah melakukan akad kredit di Bank DKI, tetapi nama mereka menjadi rusak karena bank lain mem-blckclist nama mereka dengan alasan ada pinjaman macet di Bank DKI. “Padahal kita tidak pernah melakukan pinjaman di Bank DKI untuk KPA, dan untuk hal lainnya.” Demikian inti keterangan para saksi dalam menjawab pertanyaan majleis maupun jaksa.
Menurut kesaksian, Anto M. Hamonangan dia mesan apartemen tipe 380 juta 2013-2017 33x angsuran dan.kurang angsuran 16 angsuran. Minta layout, surat maupun lisan tetapi tidak direspon PT BA, dan ia menghentikan pembayaran, dan namanya tercata di Bank DKI sebagai nasbah fiktif meskipun tidak pernah melakukan kad kredit di nak DKI.
Saksi Bambang tipe studio 43 kali angsuran plus down payment 10 juta. Tidak ada KPA Bank DKI, Suprihati. One bad room 403 cash bertahap 60 x bayar 43 kali transfer ke PT BA belum digunakan. Tony tipe studio 60x bayar perbulan 7 juta, baru bayar 3x bayar dan dibatalkan. Saksi menerangkan tidak pernah membuat akad KPA di Bank DKI. Sedangkan sasksi Nur Laila pesan one bed room Rp 466 juta bayar 60 bulan cash bertahap bayar Rp7,6 juta. Meskipun apartemen sudah lunas, tetapi tidak bisa digunakan sejak 2017, meski sudah terima kunci tetapi tak ada listrik. Nur Laila juga menerangkan, dia tidak pernah membuat akad kredit di Bank DKI, tetapi namanya ada di bank tersebut meski tanda tangan beda.
Dimana atas perbuatan ketiga terdakwa yang terjadi antara 2011-2017 tersebut mengakibatkan Bank DKI mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar karena terjadinya kredit macet.
Perbuatan ketiga terdakwa, yaitu M.Taufik, Joko Pranoto dan terdakwa Roby Irwanto didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasl 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 2o tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis menunda persidangan sepekan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Het)
