Jakakarta, hariandialog.co.id – Enam pelaku pengeroyokan pegiat sosial Ade Armando saat terjadinya unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dimana pada Rabu (25/5/22) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus telah menerima pelimphan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti dan enam tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Dengan dilakukannya tahap II atas keenam tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando yang juga merupakan Dosen Universitas Indoneseia tersebut, maka penanganan perkara sudah beralih dari penyidik PMJ ke Kejaksaan selaku penuntut.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (26/5/22) dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Ade Armando tersebut menjerat enam orang tersangka yang terdiri dari; Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KHUP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II, maka tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada 6 orang tersangka selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan tahap II. Mereka ditahan di Rutan PMJ.
Perlu diketahui, atas pengeroyakan yang dilakukan keenam tersangka kepada Ade Armando tersebut membuat korban mengalami luka-luka berat dan sempat dirawat.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel, setelelah penerimaan tahap II, maka tim jaksa akan menyusun dakwaan untuk selanjutkan dilimpahkan ke PN Jakpus, guna mulai dilakukannnya proses persidangan kepada para tersangka. (Het)
