Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Lurah Rengas Tangerang
Selatan (Tangsel), Agus Salim, hari ini. Agus bakal diperiksa sebagai
saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan
SMKN 7 Tangsel.
Keterangan Agus Salim dibutuhkan untuk sekaligus
melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP).
Belum diketahui dengan pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap
Agus Salim. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk
penyidikan tersangka AP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui
pesan singkatnya Senin (30/5/2022) seperti diunggah okezone.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus
Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah
untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar
tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya
kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang
akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga
tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal,
pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar.
Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus
Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan
Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar
Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (reds01).
