Jakarta, hariandialog.co.id.- Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita
Anggari dituntut 8 tahun penjara terkait kasus informasi dan transaksi
elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua
Komisi III Ahmad Sahroni. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut
8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama
persidangan.
“Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama
persidangan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara (PN Jakut), di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin
(30-05-2022).
Jaksa menyebut kedua terdakwa juga tidak bersikap baik
selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan
adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.
“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan
terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini.
Disamping itu kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan
di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum
pernah dihukum,” ungkap jaksa.
Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8
tahun penjara terkait kasus Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan
sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Disamping pidana penjara selama 8 tahun, jaksa penuntut
umum juga minta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar
Rp.1 miliar subsidair 5 bulan kurangan.
Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo
Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (dbs/tur).
