Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kemarin (30-11-2021) melalui majelis hakim pimpinan Mohammad Arif
Nuryanta kembali menggelar perkara penembakan 4 orang laskar Front
Pembela islam (FPI) hingga meninggal.
Jaksa Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi Endang
Sri Melani selaku Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Endang Sri Melani
mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar
proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front
Pembela Islam (FPI).
Endang menuturkan, Komnas mendapatkan informasi dari media massa soal
tewasnya enam orang laskar FPI dan pengaduan dari keluarga korban.
Ia mengatakan, Komnas HAM memiliki wewenang untuk
menyelidiki dugaan unlawful killing itu. “Karena ada dugaan
pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka
Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM
itu terjadi,” kata Endang,
Endang menyebutkan, keluarga laskar FPI mengadu kepada
Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban
sebelum tewas. Sebab, kondisi jenazah saat diserahkan kepada keluarga
menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. “Keluarga menduga ada tindak
kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat
dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan
terhadap korban tersebut,” ujar dia.
Endang menuturkan, Komnas membentuk tim dan melakukan
penyelidikan.
Kemudian, tim mewawancarai keluarga korban hingga para saksi. “Untuk
pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini,
juga dari beberapa anggota FPI lainnya,” ucapnya.
Selain itu, tim melakukan peninjauan ke beberapa lokasi,
antara lain KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan markas FPI di Petamburan.
Tim dari Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang
kemudian diserahkan ke Polri untuk uji laboratorium dan forensik.
Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan
sejumlah rekomendasi. Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota
laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020
merupakan pelanggaran HAM.
“Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan
keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu
dimasukkan ke dalam mobil.
Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam
penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran
HAM di situ,” kata Endang.
Sementara itu terdakwa Ipda Yusmin Ohorella
mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front
Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek.
Dia mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan
berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri
Ramadhan.
“Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya,” kata Yusmin, saat
bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (30/11/2021).
Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil.
Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena
lampu mobil menyala.
Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan
terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.
“Terang. Cahaya lampu,” tuturnya.
Menurutnya, salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat
berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.
Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin
mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam
nyawa.
Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut
senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.
“Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat,” kata dia.
Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh
korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di
tubuh tiap korban.
“Ada dua, tiga, empat,” kata Yusmin.
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini.
Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak
pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di
KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu
Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak
pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (tob)
