Jakarta, hariandialog.co.id.- Jalannya persidangan
kasus pidana penembakan di KM-50, Karawang – Cikampek, Jawa Barat,
terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Ipda M
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dipertanyakan pengunjung
sidang maupun beberapa pengacara.
Pasalnya, pembacaan surat dakwaan yang secara bergantian
dibacakan jaksa untuk terdakwa M Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan,
tidak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat pembacaan surat
dakwaan hanya melalui layar televisi karena menggunakan alat
komunikasi atau secara virtual alias zoom.
“Kok bisa ya, terdakwa hadir di ruang sidang karena
statusnya tidak berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara tapi tim
jaksa membacakan surat dakwaan tidak berada di ruang sidang.
Padahal di meja tempatnya duduk Jaksa Penuntut Umum atau JPU ada dua
orang dengan pakain lengkap bertoga,” kata seorang pengunjung sidang
yang melihat dari sela-sela kerumunan wartawan di depan ruang sidang
utama.
Seorang pengacara senior juga terheran heran ketika
dipertanyakan demikian. “Loh seharusnya jaksa yang hadir di ruang
sidangkan bisa membacakan surat dakwaannya. Kenapa dari jauh dengan
cara virtual. Aneh juga sidang ini, kecuali kalau terdakwa di tahan di
Rutan yah sah-sah di masa pandemi ini secara virtual jalannya
persidangan. Tapi inikan terdakwa hadir,” jelas pengacara senior yang
mantan penegak hukum juga.
Menanggapi, sidang dengan pembacaan surat dakwaan tanpa
dihadiri jaksa di ruang sidang atau tidak di pengadilan, salah seorang
tim Jaksa Penuntut Umum yang ada di P-16 yaitu Donny M Sani
menyebutkan kehadiran mereka di ruang sidang guna memperlihatkan
kebenaran identitas para tim kuasa hukum para terdakwa. Dan mau
melihat surat kuasa dan mendengar apakah semua yang hadir tim kuasa
hukum terdakwa yang dipimpin Henri Yosodiningrat, dibenarkan oleh
kedua terdakwa. “Jadi tugas kami mengecek kebenaran dari surat kuasa
di persidangan,” jelas Donny yang diamini Leonard yang keduanya duduk
di kursi dan meja Jaksa Penuntut Umum. (tob).
