
Denpasar-,hariandialog.co.id – Sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Kakanwil Badang Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging A.Ptnh,SH,Jumat (30/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan kesempatan pemohon membacakan isi petitum permohonan praperadilan yang diajukan.
Majelis hakim yang menyidangkan I Ketut Somanasa,SH,begitu membuka sidang langsung persilahkan,kuasa hukum pemohon, dari Kantor Hukum Berdikari Law Office I Made Pasek Suardika ( GPS) dkk dan advokat I Made, “Ariel” Suardana meminta supaya pihak pemohon Polda Bali menyampaikan alasan tidak hadir sidang perdana pekan lalu (23/1/2026)
“ Dan anehnya dikabulkan majelis hakim. Maka pihak Polda lewat Bidkum, Wayan Kota,SH, Nyoman Gatra,SH dkk,dihadapan sidang harus memberikan alasan ketidakhadiran minggu lalu. Karena berdasarkan hirarki di Polda Bali, harus ada surat perintah dan surat kuasa dari pimpinan Polda Bali,sehingga tidak tepat waktu,“ ungkap Koordinator tim kuasa hukum, I Made Daging, hadir I Gede Pasek Suardika,Kadek Cita Ardana Yudi,SH, I Nyoman Widayana Rahayu,SH , I Made Kariada,Komang Nila Adnyani dan Putu Budi Astika,SH diperkuat I Made “Ariel” Suardana dari LBH Bali.

Dalam surat permohonan mengaku tidak masuk akal pokok perkara. Karena yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan kepada klienya Made Daging,sementara pasal tersebut tidak lagi dikenal dalam hukum pidana yang kini berlaku.
Dengan itu penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penerapan tersangka atas pemohon bertentangan dengan asas lex mitior menyebabkan penetapan tersangka a quo tidak sah secara hukum Karena penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar upaya paksa penetapan tersangka terhadap pemohon bertentangan dengan semangat dan tujuan UU penyesuaian pidana serta mencederai prinsip konsistensi sistim hukum pidana. Maka, kata GPS,untuk mencegah penyalahgunaan instrumen pidana, penetapan tersangka a guo patut dinyatakan tidak sah.
Sementara Pasal 83 UU Kearsipan memerlukan obyek arsip yang jelas menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status penyimpan arsip. Dalam kasus ini kata GPS dalam permohonan praperadilan,tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh pemohon. Pasal 83 UU Kearsipan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku ketentuan tentang kadaluwarsa yaitu tiga tahun. Maka perkara ini cacat dan gugur demi hukum.
Sedangkan dalam petitumnya,GPS meminta menerima permohonan preperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah dan menyatakan penerapan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 Ttentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka telah kadaluwarsa.
Sementara Polda Bali melalui Bidkum, Wayan Kota, Nyoman Gatra dkk, menanggapi permohonan tersebut, dan mengatakan bahwa apa yang disampaikan pemohon telah masuk pokok perkara. Dan dalam penetapan tersangka Made Daging, penyidik sudah mengantongi dan didukung dua alat bukti. Sehingga sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Dan terkait Pasal 83, kata termohon, itu kekeliruan pihak pemohon dalam mengertikan masalah kearsipan.
Ditempat terpisah,tim kuasa hukum keluarga besar Pura Dalem Balangan, Jimbaran meluruskan persoalan yang menjerat Made Daging, bukan loal sengketa tanah. Advokat muda Boy Barzini, SH mengatakan, dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan di PN Denpasar seolah-olah fokusnya di sengketa tanah.” Itu bukan soal sengketa tanah bukan juga sengketa administrasi, tapi fokusnya pada Pasal 421 perihal penyalahgunaan wewenang juga pasal 83 hal pelanggaran kearsipan, jadi itu perlu diluruskan,”jelas Boy Barzini,seusai sidang.
Ditambahkan Boy Barzsini,penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali terhadap Kakanwil BPN Bli Made Daging dilakukan melalui proses panjang. Polda Bali menetapkan status tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali Made Daging pada 10 Desember 2025. Persidangan perdana digelar pada Jumat (23/1/ 2026. Menyoal tim kuasa hukum Made Daging menyebut pasal-pasal tersebut sudah kadaluwarsa dengan berlakunya KUHP bru mulai (2/1/2026)lalu.
Menurut Boy Barzini,penetapan Made Daging sebagai tersangka sudah tepat. Dua pasal yang digunakan yakni,pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, menjadi bukti yang sah.” Tapi haknya dia untuk melakukan permohonan praperadilan, tapi tidak selalu otomatis pasti diterima tok,”imbuh Boy Barzini.
Senada dengan Boy, I Ketut Arta salah satu dari 8 orang Advokat diketuai Harmaini Idris Hasibuan,SH selaku Tim Kuasa Hukum pelapor I Made Tarip Widartha selaku Pengempon Pura dalem Balangan, Jimbaran menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan melalui berbagai tahapan dan bergulir atas laporang pak Made Tarip Widartha. Kemudian masuk tahap penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti” kata mantan Kombes Pol ( purn) .
Dan menurut kami sebagai kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, apa yang dilakukanpenyidik sudah benar dan kemungkinan besar ketua majelis hakim Ketut Somasana akan menolak permohonan praperadilan ini , meski mendapat sorotan dari eks Komisioner KPK Bambang Wijanarko,SH dan diliput puluhan awak media cetak dan online. Karena penegakan hukum itu pasti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dan berkeadilan bagi semua pihak.,’ “jelas Ketut Arta (*/NL)
