Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perkara penipuan dan
penggelapan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung dengan terdakwa Agus
Wahyu Widodo, masih berlanjut. Agenda persidangan, 26 Agustus 2025
mendengarkan 7 orang.
Jaksa menghadirkan saksi untuk terdakwa Agus Wahyu
Widodo yang merugikan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum sebesar
Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar Amerika (USD) dengan cara
ikut lelang mobil di lelang Sidoarjo, Malang dan Bandung, namun tidak
ada realisasi dan bahkan uang yang dipakai terdakwa tidak kembali lias
raib.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa kehadapan hakim Rio
Barten Timbul Hasahatan diantaranya Meriadi dibawah sumpah
menerangkan dirinya bekerja di Perusahaan Valas (Penukaran mata uang
asing). “Benar terdakwa tidak kenal tapi pernah sekali melihat datang
ke tempatnya bekerja dalam rangka menukar uang asing ke rupiah. Ada 3
kali transaksi penukaran 29 aguatus 2024, 20 dan 25 Septsmber 2024.
Semuanya uang dollar Amerika,” jawab Meriadi menjawab pertanyaan jaksa
Putri.
Uang yang ditukarkan tersebut ditransfer ke Bank BCA dan
ada juga Bank Mandiri. “Terakhir penukaran dollar dengan nilai rupiah
Rp.6,850 miliar. Yang enam miliar disuruh di transfer sedangkan yang
Rp.850 juta dibawa pulang diterima kontan alias cash. “Alasan saat
dipertanyakan uang operasional perusaan sedangkan penukaran dari usaha
lain. Dan KTP saat penukaran uang tercatat sebagai PNS,” jelas saksi
Meriadi yang sebelumnya disumpah menurut agama Islam.
Atas penjelasan Meriadi dari Perusahaan valas itu,
dibantah oleh terdakwa Agus Wahyudi Widodo. “Saya tidak pernah
menerima uang kontan dan semuanya di transfer. Namun, setelah
diperlihatkan bukti transfer dan faktur penerimaan uang tidak
terbantahkan. Begitu juga tentang di KTP pekerjaannya PNS disebut
pihak catatan sipil salah dan sudah diganti dengan pekerjaan swasta,”
ungkap Agus.
Saksi Gatot menerangkan terkait penjualan mobil ke
terdakwa mobil toyota hartop 380 juta dibayar 3 kali. Dan benar uang
pembayaran lunas dari terdakwa dan mobil sudah disita Bareskrim
bersama BPKB. “Saya mengetahui dan dengan dalam kasus Lelang mobil.
Dan hubungan saya dengan terdakwa hanya sebatas rekan sesame jual beli
mobil. Mobil yang disita Bareskrim dari saksi tidak diketahui Dimana
keberadaannya,” terang saksi Gatot.
Sementara Muhamad Zulfikar yang juga pekerjaan jual beli
mobil. Dan benar menerima uang dari terdakwa yaitu sebesar Rp.680
untuk penjualan mobil Lexus. “Uang penjualan mobil ditransfer ke
rekening BCA milik saksi Muhammad Zulfikar. Memang termasuk susah
kalau mau bayar utang. Pinjamnya doang ingin cepat tapi
mengembalikannya susah,” kata M Zulfikar.
Saksi Luncen pedagang jam di Blok M Plaza mengaku kenal
dengan terdakwa Agus Wahyu Widodo hanya sebatas jual dan beli jam
tangan. “Terdakwa pernah beli 3 jam tangan rolex dengan harga Rp.560
juta dan tidak lama kemudian dijual dengan harga Rp.40 juta. Kan kalau
harga baru mahal dan kalau sudah dipakai atau disebut bekas harganya
sudah pasti turun,” jelas Luncen dimana pembelian dengan system
transfer dan juga saat membeli kembali juga uangnya ditransfer.
Saksi Asep Sutarman mengaku menerima uang darit terdakwa
tidak tahu dari mana asalnya. Namun, yang jelas uang yang diterima
dari terdakwa pengembalian uang. “Dia kalau pinjam janji sebentar
dikembalikan. Tapi bisa pengembaliannnya hingga 2 tahun. Jadi uang
yang saya terima pembayaran utang. Bahkan pinjaman kedua 500 pas mau
lebaran pelunasan dengan mengambil mobil BMW dan diperhitungkan jadi
lunas,” ungkap Asep.
Saksi terakhir kemarin malam, 26 Agustus 2025 dari ruang
enam dihadirkan Hari Seyo sebagai ahli dari PPATK. Dibawah sumpah
tentang keahliannya menerangkan bahwa pihaknya dari informasi dari
mana saja dapat melakukan Analisa apakah termasuk dalam ruang lingkup
pencucian uang. “Kita bisa meminta keterangan dari Catatan Sipil
terkait identitas seseorang dikaitkan dengan setoran atau uang yang
dimiliki. Kita bisa saja menaruh curiga tapi semuanya ada dasarnya.
Jadi ada bukti yang mengarah ke TPPU melihat dari Riwayat kepemilikan
dana,” terang saksi ahli dari PPATK yang dihadirkan jaksa. (tob).
