Jakarta, hariandialog.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) nonaktif, telah menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan pasca-tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin (24/5/2021) di Komnas HAM, Jakarta.
Dalam laporan itu, YLBHI dan 75 pegawai KPK nonaktif merumuskan ada 8 poin yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berupa pembatasan HAM, yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, yang saat ini menjadi perbincangan publik.
“Langkah YLBHI patut disesalkan, karena justru terjebak sebagai ‘sutradara’, sedangkan 75 pegawai KPK nonaktif sebagai ‘aktor’ dalam dramaturgi politisasi hukum, karena apa yang dilakukan YLBHI tidak ‘conform’ dengan visi dan misi YLBHI sebagai lokomotif demokrasi dan HAM karena YLBHI mengesampingkan konstitusionalitas ‘pembatasan HAM’ yang dipersoalkan 75 pegawai nonaktif KPKl (Pasal 28J UUD 1945) sebagai pelanggaran HAM,” ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Sebagai “lokomotif demokrasi dan HAM”, kata Petrus, langkah Asfinawati membawa YLBHI dalam kasus penonaktifan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM dengan dasar terjadi pembatasan HAM, jelas hanya sebagai dramaturgi dan langkah sesat.
“YLBHI seharusnya tahu bahwa prinsip negara hukum yang demokratis di mana pun adalah setiap warga negara harus tunduk pada pembatasan HAM oleh UU demi menjamin HAM orang lain,” jelas Petrus.
Artinya, kata dia, tidak ada seorangbpun warga negara dapat seenaknya menggunakan 100% HAM-nya, melainkan ia harus tunduk pada pembatasan HAM oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU. “Konstitusionalitas pembatasan HAM seseorang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” paparnya.
Untuk itu, kata Petrus, Firli Bahuri dkk tidak serta merta melakukan penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK nonaktif, melainkan harus menunggu 2 tahun membenahi pegawai KPK sesuai ketentuan peralihan UU No 19 Tahun 2919 tentang KPK. “Oleh karena itu sikap cengeng 75 pegawai KPK nonaktif, karena tidak lolos TWK, sebagai fenomena yang aneh, apalagi membiarkan dirinya dipolitisasi dan dijadikan alat bargaining oknum-oknum tertentu, seolah-olah negeri ini tidak ada hukum. Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” cetusnya.
Delapan Poin
Dramaturgi YLBHI membawa kasus 75 pegawai KPK nonaktif ke Komnas HAM, lanjut Petrus, patut disesalkan, karena YLBHI mau saja diperalat atau ditunggangi oleh 75 pegawai KPK nonaktif itu atau sebaliknya YLBHI mau saja mengatasnamakan HAM, menunggangi 75 pegawai KPK nonaktif, dengan 8 poin fiksi yang diklaim sebagai pelanggaran HAM.
“Apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk sebagai konsekuensi logis dari perintah UU No 19 Tahun 2019 pasca-uji materi oleh MK. Karena itu sikap YLBHI harus dipandang sebagai telah keluar dari visi dan misi besar YLBHI, mengabaikan aspek edukasi. YLBHI justru mengedepankan isu-isu fiksi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran serta memelintir substansi HAM ke publik, demi mempertahankkan status quo di KPK,” terangnya.
“Lebih janggal, YLBHI bersikap ambivalen, di satu sisi menyatakan adanya pelanggaran terhadap hak untuk berserikat, berkumpul, mengemukakan pendapat terhadap 75 pegawai KPK nonaktif, tetapi pada bagian lain pernyataannya justru YLBHI mengungkap bagaimana 75 pegawai KPK nonaktif leluasa menandatangani petisi menolak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, melakukan perlawanan secara terbuka terhadap kebijakan pimpinan KPK, mengajukan uji materi UU KPK ke MK tanpa Firli Bahuri dkk melarangnya,” lanjut Petrus.
Menurut Petrus, ini realitas bahwa di era Firli Bahuri pun seluruh pegawai KPK tetap mendapatkan kebebasan berekspresi, melawan kebijakan pimpinan KPK, dan kebebasan ikut serta sebagai pemohon uji materi UU KPK ke MK. “Ini ciri kepemimpinan Firli Bahuri yang sangat demokratis yang tidak ditemukan pada Institusi negara mana pun di negeri ini, dengan menyerahkan persoalan pengalihan pegawai KPK pada mekanisme UU KPK dan UU Aparatur Sipil Negara,” tandasnya. (yud)
