Tangerang, hariandialog.co.id.- Status riwayat perkara atas nama terdakwa MAYSON ALS POLMAN A.D. JHON PITHER SIAGIAN dan FAIZAL DWIANSYAH ALIAS ISAL BIN LOLIANTO (ALM) dituntut dalam berkas terpisah, di Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tangareng, tidak jelas.
Bila dilihat di status perkara di SIPP disebutkan sudah tuntutan, tidak dilihat tidak ada tuntutannya. Ketika dilihat lagi status perkara terkait jadwal persidangan seperti perkara lain, juga tidak ada. Tidak jelas kesalahan siapa, tapi sudah menjadi aturan dan disepakati oleh Kejaksaan dan Pengadilan, saat menyerahkan berkas perkara ada sofcopy perkara tersebut. Dan pihak PN Tangerang dibagian Pidana, langsung meng input di computer . Sehingga mudah dilihat dan ada di SIPP.
Sementara di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Asri Nurhayati, MAYSON ALS POLMAN A.D. JHON PITHER SIAGIAN dan FAIZAL DWIANSYAH ALIAS ISAL BIN LOLIANTO (ALM keduanya diancam pidana penjara sebagaimana pada pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian di dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua Dimana kedua terdakwa diancam sebagaima Pasal 609 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50
UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
Jaksa mengungkapkan berawal terdakwa Mayson menghubungi HAAS (DPO) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Oleh HAAS disebut ada dan dipesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp.3,2 juta.
Setelah itu, terdakwa Mayson menghubungi Faizal dan diminta datang ke rumhanya di Perum Taman Akasia Blok TA 1-8, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten . Setelah bincang-bincang, terdakwa Mayson menawarkan pekerjaan kepada Faizal pekerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu.
Namun, saat keduanya istirahat sambil main game pada 28 April 2026, didatangai angota polisi dari Polres Tangerang bernama Lukman, Achmad Nurdin dan Rahmatulloh . Keduanya ditangkap dan barang bukti ditemukan sebanyak 3,4 gram dan sudah di bungkus dengan plastic putih bening dibagi beberapa kantong. (bing-01)
