
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian. Lambannya tahapan pembahasan memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD, termasuk peran Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran hubungan kedua lembaga.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, diketahui dipercaya menduduki jabatan tersebut secara definitif pada 25 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas. Pengangkatan Iwan sebagai Sekwan definitif tercatat dalam pelantikan pejabat tinggi pratama Pemkab Deli Serdang pada tanggal tersebut.
Sorotan terhadap peran Sekwan mencuat seiring dinamika pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses KUA-PPAS P-APBD 2026 yang sebelumnya sempat dikembalikan DPRD kepada Bupati Deli Serdang.
Pada 26 Agustus 2026, DPRD Deli Serdang mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2026 kepada Bupati Deli Serdang.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, menyebut pengembalian dilakukan karena pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum tuntas.
Menurut Hamdani, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga belum menyelesaikan pertanggungjawaban dan belum memenuhi agenda pembahasan yang telah dijadwalkan Badan Anggaran DPRD.
Kondisi tersebut membuat proses pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi sorotan publik, terlebih memasuki pertengahan September 2026.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretariat DPRD memiliki fungsi administratif dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas DPRD. Karena itu, dinamika hubungan antara Pemkab sebagai eksekutif dengan DPRD sebagai legislatif turut menjadi perhatian ketika proses pembahasan agenda strategis daerah mengalami hambatan.
Sejumlah pihak yang ditemui media ini mempertanyakan sejauh mana komunikasi dan koordinasi Sekretariat DPRD dalam membantu memperlancar agenda antara kedua lembaga.
Namun, tudingan bahwa keterlambatan pembahasan P-APBD semata-mata disebabkan oleh Sekwan perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, berdasarkan keterangan pimpinan DPRD yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat persoalan penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025 yang menjadi salah satu alasan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2026 dikembalikan.
Selain persoalan pembahasan anggaran, kinerja Sekwan juga pernah mendapat sorotan terkait sejumlah temuan atau persoalan administrasi keuangan di lingkungan DPRD Deli Serdang.
Salah satu pemberitaan pada 2026 menyoroti temuan pemeriksaan terkait kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp760.960.350 dan Rp1.290.186.058. Media tersebut menyebut hingga laporan pemeriksaan terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026, proses tindak lanjut penyelesaian masih menjadi persoalan.
Namun, temuan pemeriksaan atau persoalan administrasi keuangan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan pribadi pejabat tertentu tanpa melihat dokumen pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, serta proses tindak lanjut secara lengkap.
Dengan semakin dekatnya akhir tahun anggaran, proses pembahasan P-APBD 2026 menjadi penting karena berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Di sisi lain, keterlambatan pembahasan anggaran juga dikhawatirkan berdampak terhadap waktu pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bergantung pada perubahan APBD.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Sekwan DPRD Deli Serdang Drs. Iwan Januar Salewa, pimpinan DPRD, Badan Anggaran, maupun Pemkab Deli Serdang mengenai tahapan sebenarnya dari proses KUA-PPAS hingga P-APBD 2026.
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan bagaimana komunikasi eksekutif dan legislatif dapat diperkuat agar proses penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak menghambat pelaksanaan program untuk masyarakat.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai ketidakmampuan Sekwan dalam menjembatani hubungan eksekutif dan legislatif masih merupakan klaim yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.(hm)
