Jakarta,hariandialog.co.id – Akhir-akhir ini sejumlah konsumen atau pembeli sayur mayur, buah-buahan, telor, daging, cabai, bawang merah/putih maupun keperluan lainnya yang membeli secara ons hingga kiloan, mempertanyakan: apakah berat barang yang mereka beli sudah benar sesuai dengan berat yang mereka beli?.
Sepertihalnya, Ny. Susiati warga RT 03/08 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang setiap minggunya membeli kebutuhan sayur mayur, bawang, cabai, telor secara berat ons dan kiloan di Pasar Embrio, merasa curiga bahwa berat barang yang dibeli tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya. “Namun karena di rumah tidak ada timbangan, yah, hanya curiga saja jadinya,” katanya.
Hal senada juga dipertanyakan Ny. Dewi warga Kelurahan Cililitan Jakarta Timur, yang selalu belanja di Pasar Kramat Jati.
Sementara Ny Atika warga Pasar Minggu, yang setiap belanja di pasar Pasar Minggu Jakarta Selatan, juga curiga soal kebenaran berat barang yang dibelinya.
Pada intinya ketiga sumber di atas belum percaya bahwa semua pedagang itu jujur. Disamping itu, timbangan yang digunakan para pedagang, seperti timbangan buah, timbangan manual, dan fortabel serta timbangan bebek merupakan benda aus (susut) yang mempengaruhi ketepatan berat karena termakan waktu.
Mungkin kecurigaan seperti dikatakan para sumber di atas juga dirasakan sejumlah konsumen lain. Namun, mereka malas menimbang ulang di rumah atau tempat lain, dan juga dikarenakan tidak adanya timbangan pembanding di rumah sehingga tidak bisa mengetahui secara pasti apakah mereka tersebut sudah terbebas dari permainan timbangan?.
Dalam amatan Dialog di lapangan seperti di Pasar Kramat Jati, Pasar Embrio, dan Pasar Minggu, menemui bahwa timbangan buah, timbangan bebek,timbangan duduk,timbangan gantung yang digunakan para pedagang sudah nampak karatan dan juga banyak kotoran. Hal tersebut dimungkinkan mempengaruhi ketepatan ukuran berat hingga merugikan konsumen/pembeli. Belum lagi dirugikan oleh pedagang yang tidak jujur yang mengakal-akali timbangan yang digunakan.
Terlepas dari itu semua, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sejatinya para pembeli/konsumen tidak boleh dirugikan para pedagang.
Bahkan dalam Pasal 3 Perlindungan Konsumen bertujuan: ayat atau point ke- 2 berbunyi: mengangkat harkat martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif.
Sedangkan dalam Pasal 62 ke 1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, Pasal13ayat (2), pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11,12, Pasal 13 ayat (1), pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk mencegah terjadinya kerugian bagi konsumen akibat barang yang dibeli tidak sesuai dengan berat sebenarnya, dan juga guna mencegah para pedagang berlaku kurang jujur, serta akibat timbangan yang aus tanpa sepengetahuan dari pedagang itu sendiri, maka sudah selayaknya petugas Metrologi di bawah Kementerian Perdagangan yang berada di Tingkat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi atau Kabupaten/Kota agar rutin secara berkala melakukan pengujian timbangan untuk memastikan ukurannya benar. Selain itu, juga harus terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada pedagang agar jangan menggunakan timbangan yang sudah rusak,aus dan juga karatan. Tujuannya agar konsumen/pembeli tidak dirugikan atau dijadikan korban dari permainan timbangan.
Dan bagi pedagang agar disadarkan adanya dampak hukum jika merugikan konsumen. Maka Jika hal itu sudah dilakukan secara otomatis dan pasti tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat timbangan. (Het)
