Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Yerich Mohda disebut kurang teliti dan kurang cermat dalam
menyusun surat dakwaan atas nama Fransiskus Xaverius dan terdakwa II
Tara Deta Aidyasmara.
Perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan itu sempat
membuat heran pengunjung sidang karena di dalam surat dakwaan tertulis
nama Tara Deta Aldyasmara dengan jenis kelamin laki-laki. Padahal,
saat dibacakan identitas terdakwa hakim ketua majelis memeriksa
data-data yang tertera di dalam surat dakwaan.
Jaksa menulis jenis kelamin laki-laki dengan pekerjaan
—– tidak bekerja (mengurus rumah tangga) dengan Alamat bersamaan
dengan terdakwa satu yaitu Fransiskus karena setatusnya suami istri.
Dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa satu Fransiskus
dan terdakwa dua Tara Deta Aldyasmara yang ditangkap dan ditahan
penyidik sejak 2 Juli 2025, karena melakukan pencurian beberapa kaca
mata milik PT OPTIC SEIS JAYA dari tiga tempat dengan cara menggunakan
pakaian stelan jas warna hitam seolah-olah hendak membeli kacamata
merek PRADA dan merek GUCCI.
Setelah pelayan took Optick Seis memberikan apa yang
dimitakan dan dicoba, saat pelayan melayani pembeli yang lain,
terdakwa memasukkan kacamata tersebut ke dalam saku jas dan ke tas
tangan warna hitam. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Optic Seis Jaya
mengalami kerugian sebesar Rp.33.860.000.- dan diancam dengan pidana
sebagaimana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP. (tob).
