
Denpasar,hariandialog.co.id – OJK Bali melakukan penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun berindikasi pelanggaran.Selama 2025 – Desember, OJK Bali menerima 784 pengaduan, di antaranya 262 pengaduan sektor perbankan, 345 pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending, 133 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, 25 pengaduan Perusahaan Asuransi, 2 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 8 pengaduan Pasar Modal.
Status pengaduan sebanyak 705 pengaduan telah selesai, 21 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 58 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen. Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 219 pengaduan serta fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 82 pengaduan.
OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selama tahun 2025 – Desember, OJK Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online sebanyak 4.841 orang dan walk in sebanyak 7.064 orang, meningkat 23,62 persen dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya.
OJK mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal yang masih marak. Ingat selalu Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. ( */NL )
