Jakarta, hariandialog.co.id. – Para ahli waris Enih Binti Eman, yang merupakan korban dari mafia tanah, berharap penuh pihak Kejati DKI Jakarta, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) memproses secara hukum para pelaku mafia tanah yang menyerobot (menguasai) tanah milik almh.Enih binti Eman.
“Kami merasa senang dan juga bersyukur, bahwa laporan pengaduan dan permohonan perlindungan/penanganan secara hukum dari mafia tanah, yang kami laporkan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati DKI Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2024, sudah ditangani pihak Pidsus. Jadi kami berharap agar pihak pelaku mafia tanah tersebut diproses secara hukum, dan tanah milik almh.Enih binti Eman bisa kembali dikuasai oleh kami selaku ahli waris”.
Demikian dikatakan oleh Tigung didampingi saudara-saudaranya yang juga merupakan ahli waris, kepada Dialog, Kamis (5/9/2024) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. Hal tersebut dikatakan Tigung setelah mengetahui bahwa laporan mereka sudah diteruskan dan sudah berada di Kasidik Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Masih menurut para ahli waris Enih Binti Eman ini, pihaknya siap segera dipanggil untuk dimintai keterangan serta menunjukan bukti-bukti asli terkait keabsahan kepemilikan tanah milik orang tuanya yaitu Almarhumah Enih Binti Eman yang berlokasi atau terletak di wilayah RT 004 RW.04 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang saat ini objek tanah masuk dalam Kawasan Perumahan Citra 8 Extension dengan Alas Hak Kepemilikan Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluas 5.005 meter2.
“Sudah lama atau sejak tahun 2014, kami melakukan upaya hukum untuk kembalinya tanah tersebut kepada para ahli waris, tetapi semua laporan kami terdahulu baik itu ke Polisi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), tak membuahkan hasil. “Makanya, setelah kita mengetahui bahwa laporan kita sudah berada di Pidsus Kejati DKI Jakarta, kami gembira dan merasa senang, dan seraya berharap agar keadilan yang kami perjuangkan untuk kembalinya tanah orang tua kami kepada kami para ahli waris, bisa terwujud segera. Karena para ahli waris masih berbaik hati sehingga melakukan upaya hukum, dan tidak melakukan kekerasan kepada para mafia tanah itu,” tukas Tigung.
Ditambahkan Tigung, selain para ahli waris yang siap dimintai keterangannya oleh pihak Pidsus Kejati DKI Jakarta, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemkot Jakbar, dan saksi-saksi lain, mau dan siap juga dipanggil untuk diperiksa guna mengetahui pasti bahwa pemilik sah Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluas 5.005 meter2, adalah Enih Binti Eman.
Sementara itu, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi dalam menjawab Dialog, terkait kebenaran, apakah laporan Tigung, sudah di Pidsus, atau sudah di Kasidik?. Mantan Aspidsus Kejati Jawa Barat, dan mantan Kajari Jaksel ini, menjawab ok mas melalui Wa, Rabu (4/8/2024). (Het)
