Jakarta, hariandialog.co.id.- Warga Negara Asing (WNA) China diam-diam
melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di lokasi
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat.
Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu yang diungkapkan
langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen
Minerba) Kementerian ESDM. Akibat dari itu, negara mengalami kerugian
dari hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram.
Sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut pun
telah ditetapkan, termasuk di antaranya WNA China.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat
Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM
Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan hal itu dilakukan oleh WNA China
dengan inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil
pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada
lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa
membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan
kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu. “Terkait kerugian
negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk
berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan
terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu.
Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang
ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan
RKAB untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktifitas
tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan
bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” terang Sunindyo tulis
cnbc.indo
Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan
oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang
atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya
dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara
ilegal. “Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian
di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam
bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam sebuah
konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo
mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa
izin. “Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan
denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan
menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang
Minerba,” ungkapnya.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada
penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling,
saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tidak hanya itu,
ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan
kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan
volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan
berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal
tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih
dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk
menghitung kerugian negara,” tandasnya. (tur-01)
