
Denpasar-hariandialog – Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ) Salah satu lembaga yang sangat erat kaitannya dengan peran OJK, yakni Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS-II Surabaya ( Jatim )- Bali, NTB –NTT dan Kalimantan, OJK ingin awak media lebih jauh mengenal dan memahami peran LPS dan OJK bagaimana OJK dan LPS mengawal system keuangan agar ,masyarakat terlindungi dan aman memanfaat keuangan
Oto\ritas Jasa Keungan ( OJK ) Provinsi Bali di Pimpin langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengajak puluhan wartawan, mewakili Media Online dan Surat Kabar terbit di Bali dan perwakilan media nasional di Bali Senin- Selasa ( 8-9/12 ),menggunjungi LPS II Surabaya, diterima langsung Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan Wilayah II di Kantor LPS Surabaya .
Kepada media,Kepala Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan Wilayah II, Bambang Samsul Hidayat, mengatakan, makin maraknya pengelolaan keuangan yang cendrung buruk dari sejumlah bank, maka cakupan penjaminan simpanan capai 100 % terbanyak Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Sedangkan bank umum penjamina 99,88% dan BPR 99,95 % , semua masuk dalam penjaminan,
Bambang mewanti wanti, munculnya kasus kerugian nasabah yang riskan terjadi saat dana yang telah disetor tidak terdaftar dalam system perbankan yang permasakahan tehnis, namun terkait tata kelola managemen yang buruk, cendrung merugikan nasabah, “ Hal ini kecendrungan muncul kembali banyak terjadi di Jawa Timur , dengan modus setoran nasabah kepada marketing yang tidak pernah disetor ke Norek resmi, ini sangat berbahaya, “ ungkap Bambang
Bahkan diakuai Bambang, ada praktik lebih berbahaya ada praktik melibatkan langsung menagemen Bank/pengurus yang membuat rekening seakan akan atas nama BPR padahal bukan bagian dari bank,ironisnya nasabah menyetor ke rekening tersebut, sebab percaya kepada orang yang menerima setoran uang tapi tidak masuk dalam pembukuan, kerugian capai puluhan miliaran.
Bambang menyebut Bambang,hal ini muncul karena prinsip pengawasan Internal “ dual cutody dan dual control tidka dijalamkan, meski mekanisme dua otorisasi wajib mencegah manipulasi pencatatan fiktif maupun kredit. Tata kelola berjalan, bank aman. Karena hampir 100 % kasus dari lemahnya control internal, “ Kami terus mengingatkan, agar masyarakat memastikan simpanan mereka mengikuti 3T, yakni (1) Tercatat dalam pembukuan (2),Tingkat Bunga Simpanan diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, (3) Tidak Terindikasi dan Bukti melakukan perbuatan melanggar hukum berakibat kerugian Bank
Kendati demikian kata. Bambang, praktiknya masih ditemukan nasabah tidak memenuhi ketentuan 3 hal tersebut, akibatnya tidak mendapatkan klaim penjaminan saat Bank ditutup.Sampai saat ini, sebut Bambang LPS bisa menempatkan dana jika diminta OJK. Aset LPS saat ini sekitar Rp270 triliun dengan tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 3,5 persen untuk bank umum, 6 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valas.
Tahun 2005-2025 LPS Likuidasi Bank/BPRS
Bambang Samsul Hidayat mengungkapkan, dari 2005 – Oktober 2024, pihaknya sufah melikuidasi 142 Bank terdiri dari 1 Bank Umum, 141 BPR/BPRS.,Sedangkan yang diselamatkan, 1 Bank Umum dan 1,Bank Perkreditan Rakyat/BPRS. Tahun 2025 yang dilikuidasi 4 BPRS. Jumlah yang diselematkan Tidak Ada.
Dalam hal ini,Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ), memilki peran Menjaga Stabilitas sistem keuangan Indonesia, sangat krusial melalui dua tugas membangun kepercayaan dan menangani bank gagal dilakukan dengan menjamin simpanan hingga batas tertentu dan melakukan intevensi jika bank bermasalah ( dana talangan , restrukturisasi , likuidasi serta berkontribusi pada stabilitas system keuangan secara keseluruhan bekerjasama dengan OJK dan BI mencegah krisis dan memperluas inklusi keuangan.
Sedangkan OJK berperan Mengatur dan mengawasi sektor Perbankan mencakup Pasar modal, Asuransi, dana Pensiun, Lembaga Pembiyaan, Fintech dan focus pengawasan Terintegrasi, Perlindungan Konsumen juga stabilitas sistem keuangan.Semua diatur izin , perizinan ,standar hingga menegakan hukum memastikan semua lembaga beroperasi sehat, transparan,dan melindungi. (NL )
