Jakarta, hariandialog.co.id.- Ribuan atau bahkan jutaan
masyarakat membanggakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tegas
membela rakyatnya khususnya terkait pagar bambu yang ada di laut “Laut
Dipagar”. “Bongkar Pagar Laut” itu perintahnya kepada Komanda Angkatan
Laut.
Memang perintah tegas dari Presiden Prabowo Subianto
langsung dilaksanakan pembongkaran bambu bambu yang sudah ditanamkan
ke dalam dasar laut. Bukan hanya anggota Marinir atau angkatan laut
yang beraksi tapi juga kaum ibu ibu, turut berjibaku mengangkat
bambu-bambu yang sudah tertanam di dasar laut.
Masyarakat khususnya yang selama ini menggantungkan hidup
dan kehidupan keluarga sebagai nelayan tradisional, bersyukur dan
berterima kasih atas pembongkaran bambu-bambu yang sudah ditanam
sebagai batas ulayat tanah para pemiliknya. “Kami warga desa kolot
berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Kami berdoa agar Bapak
Presiden sehat walafiat seterusnya diajuhkan sakit dan hal-hal yang
tidak baik,” kata Neneng seorang Ibu rumah tangga kepada wartawan di
sebuah desa yang tempat tinggalnya tidak jauh dari laut.
Selama ini, masyarakat tidak ada yang berani untuk
melaporkan semendetail mungkin keberadaan patok batas di dalam dasar
laut. “Kami tahu, tapi tidak berani bertindak untuk melarang karena
mereka yang bekerja atas suruhan orang penting. Jadi bohong kalau
tidak tahu. Coba enam kecamatan dan puluhan desa yang lautnya dipagari
dengan bambu. Padahal, petugas keamanan baik dari Kepolisian dan
Tentara yang ada di wilayah tahu tapi tidak berani melarang. Jadi
memang tidak ada yang berani menegur apalagi melarangnya,” ungkap
seorang pria bernama Ismail tanpa mau menyebutkan desa tempatnya
tinggal.
Sejak ada perintah bongkar pagar bambu, umumnya mereka
pelaut atau nelayan sangat berterima kasih karena untuk menambatkan
sampan atau perahu sebagai sarana untuk mencari ikan bisa bebas.
Disamping itu, nelayan untuk turun ke laut untuk melaut sudah bebas
dan tidak ada lagi penghalang harus mencari jalan yang tidak ada pagar
bambu-bambu.
“Kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang
melarang tidak boleh ada alas hak di laut. Namun, bukan satu
perusahaan yang menjadi pemilik laut baik dengan hak milik maupun hak
guna bangunan. Lautpun sudah di kavling-kavling oleh mereka yan sudah
merasa alas hak. Jadi ini permainan yang sudah terstruktur dan legal
sejak dari surat keterangan hingga terbit sertipikat. Jadi harus di
usut,” jelas salah seorang pengacara muda bernama Brahmana, SH,MH,
sambil memperlihatkan putusan MK nomor:85/PUU-IX/2013
“Yah, kita harus berterima kasih kepada Bapak Prabowo
Subianto atas perhatiannya yang keberaniannya memerintahkan petugas
untuk membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Eh,
setelah Tangerang muncul lagi di Jakarta Utara, lanjut mencuat lagi di
Bekasi dan terakhir muncul pagar laut di timur Surabaya, Jawa Timur
yang juga sudah memiliki alas hak sertipikat. Terima kasih Bapak
Presiden atas perhatiannya membela rakyat miskin yang buta akan hukum.
Sekarang rakyat berani melawan ketidak benaran,” lanjut Brahmana.
Saling Lempar Tanggungjawab.
Setelah ada perintah bongkar dari Presiden Prabowo
Subianto, tidak ada yang berani membantah walau sempat ‘mengaku tidak
tahu akan keberadaan pagar bambu di laut. Mulai dari Rukun Tetangga,
Rukun Warga, aparat Desa, aparat Kepolisian Sektor dan juga Komandan
Rayon militer juga jajaran Kecamatan, semuanya mengaku tidak tahu akan
keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Aparat penegak hukum tahu siapa pemiliknya dan tahu
ancaman hukuman kepada mereka yang membiarkan keberadaan pagar laut.
Namun, takut untuk berterus terang. Jadi akhirnya pura-pura tidak
tahu. Padahal, panjang pagar bambu yang diketahui baru 30,06
kilometer. “Jadi mustahil tidak tau, bahkan di duga sudah menerima
uang numpang lewat atau bambu-bambu juga alat berat untuk menanamkan
bambu-bambu ke dasar laut,” ungkap seorang pengamat lingkungan hidup
yang tidak mau disebutkan namanya di koran.
Kok Bisa Ada Alas Hak di Laut
Untuk pagar laut di Timur Surabaya menurut Kepala Kantor
Wilayah Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Jawa Timur,
Lampri, saat jumpa pres di Surabaya, 21 Januari 2025, pemiliknya PT
Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang dengan kepemilikan alas hak
guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare. Lahan laut tersebut berada di
wilayah Sidoarjo.
Ribut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah
Banten, pemiliknya PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, yang
diketahui akhirnya perusahaan tersebut anak usaha PT Pantai Indah
KapukDua, Tbk, ada milik PT Intan Agung Makmur.
Sempat Disegel Pemerintah
Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) sempat membuat segel karena tidak memiliki izin alias Illegal.
Sempat terlihat spanduk bertuliskan bahwa bangunan disegel oleh KKP.
Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat protes
kepada Komandan Angkatan Laut yang langsung membongkar patok bambu
yang berupa pagar itu dengan alasan tidak kordinasi.
Namun, Komandan Angkatan laut melakukan pembongkaran pagar
laut yang terbuat dari bambu-bambu itu atas perintah Presiden RI
Prabowo Subianto, tidak berani membantah dan akhirnya bersama-sama
membongkar.
Pembongkaran seluruh pagar laut itu diprediksi selama 10
hari dengan menerjunkan ke dalam laut ratusan petugas untuk
mencabutnya. Sarana yang dipakai para petugas itu perahu milik nelayan
dan milik TNI AL juga Marinir. (tim-01).
