Surabaya, hariandialog.co.id.-Kanwil Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur mengungkap
perusahaan pemilik status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare
di wilayah laut Sidoarjo.
“Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata
dan PT Semeru Cemerlang,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri
saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lampri merinci PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16
hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu sertifikat HGB lagi di
tangan PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Namun, Lampri enggan berkomentar lebih detail perihal lahan HGB seluas
656 hektare itu. Alasannya, pihak BPN Jatim masih melakukan
investigasi ke lapangan.
Investigasi itu, kata dia, adalah untuk mencari tahu apakah benar
lahan 656 hektare itu berada di laut atau justru di daratan.
Peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
“Kita masih melakukan penelitian, investigasi, kita rekam,
kita potret, apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah
mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi
atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap
menunggu investigasi,” ujarnya.
Lampri menegaskan ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika
ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya
sanksinya ialah mencabut status HGB itu. “Jika terbukti melanggar,
tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini
masih diinvestigasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan
adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan
timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656
hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di
aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus
pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal
serupa juga terjadi di Jawa Timur. “Ketika saya cek ini valid dari
aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya
berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya
kroscek ke aplikasi Google Earth,” kata Thanthowy kepada
CNNIndonesia.com, Selasa, 21 Januari 2025.
Yang mengejutkannya, hasil penelusuran itu menunjukkan ada
lahan yang tercatat berstatus HGB berdiri di area perairan, tanpa
adanya daratan. “Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama
daerah-daerah perikanan, tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan,
ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” ucapnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar, maka hal
tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area
tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau
permukiman.
Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap
legalitas HGB tersebut. “Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau
yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang
di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” ujar
Thanthowy. (rojak-01)
