Bandung. hariandialog.cio.id.– Polisi mengungkap satu per satu aksi
keji sejoli Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) yang
menjadi dalang pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Keduanya diduga
menjual barang-barang milik Indriana setelah membuang mayat Indriana
di Banjar, Jawa Barat.
Dilansir detik Jabar, Selasa (5/3/2024), Indriana diduga
dieksekusi oleh Muhammad Reza yang disewa oleh Didot dan Devara.
Pembunuhan ini diduga dipicu urusan cinta segitiga antara Didot,
Indriana, dan Devara. Indriana diduga dibunuh di Bogor pada Selasa
(20/2) dan membuang mayatnya pada Sabtu (24-2-2024).
Polisi telah menangkap Didot, Devara, dan Reza. Polisi
juga mengungkap Didot dan Devara ternyata mengambil barang-barang
milik Indriana, lalu menjualnya. “Tersangka DA dan DP akan menjual
barang-barang korban apabila berhasil dibunuh,” kata Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi mengatakan Didot, Devara, dan Reza menjual
barang-barang milik Indriana pada Minggu (25-2-2024). Mereka mendapat
duit Rp 68 juta dari penjualan barang-barang itu. Barang milik korban
yang dijual antara lain tas Louis Vuitton (LV), jam tangan Rolex, dan
handphone.
Didot, Devara, dan Reza kini sudah ditetapkan menjadi
tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP
ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal
hukuman mati. (lumsim)
