Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
melalui hakim mengatakan terdakwa Haeckal alias Hans bin Fajar Sidik
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan
Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu
Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8
bulan dan mengatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya
perkara Rp.5 ribu.
Sementara barang bukti berupa 76 buah catrige yang
berisikan cairan dengan rasa GRAPE mengandung etomidate; 44 buah
catrige yang berisikan cairan dengan rasa GTR Grape mengandung
etomidate; 10 buah catrige yang berisikan cairan GTR MANGGO
mengandung etomidate; 6 buah catrige yang diduga berisikan cairan
dengan rasa ICE VANILA mengandung etomidate; 53 buah catrige yang
berisikan cairan dengan rasa MELON mengandung etomidate; 26 buah
catrige yang berisikan cairan dengan rasa THE BOTOL mengandung
etomidate; 22 buah catrige yang berisikan cairan dengan rasa MANGGO
FREEZE mengandung etomidate; 1 unit iphone warna gold tanpa sim card;
1 unit hanphone merk TECHNO VOVA warna ungu dengan no sim card
08111830567 semuanya g dimusnahkan;
Sebelumnya dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum meminta
agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa HAECKAL Als
HANS Bin FAJAR SIDIK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu
Penuntut Umum melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menjatuhkan Pidana
Penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani
Terdakwa, dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.
Disebutkan Jumat, tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, Team
Satres Narkoba Polres Jakarta Barat mendapatkan informasi terkait
adanya jual beli cartridge yang berisikan liquid yang mengandung
etomidate (obat keras) di wilayah Kel.Cengkareng Kec.Cengkareng Timur
Jakarta Barat.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan
diperoleh bahwa JORDANUS Alias JORDAN Alias ADMIN LUCKY (DPO) selaku
penjual / pengedar cartridge yang berisikan liquid yang mengandung
etomidate tersebut dan JORDANUS alias JORDAN alias ADMIN LUCKY (DPO)
sebagai Target Operasi berada di daerah Jakarta Utara. Selanjutnya
Saksi PRIMA GUNAWAN, Saksi DONI ISKANDAR dan Saksi EKO JULIANTO
melakukan pengembangan penyelidikan ke daerah Jakarta Utara dan pada
hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 04.30 Wib berhasil
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HAECKAL Als HANS Bin FAJAR
SIDIK di Apartemen Pluit Seaview Unit 12A03 Penjaringan Jakarta Utara.
Padahal disebutkan di surat dakwaan terdakwa Haekal alias Hans bin
Fajar Sidik bersalah sebagaimana Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman
hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp.5 miliar. (bing)
