Jakarta,hariandialog.co.id. – Terdakwa Ammar Zoni yang merupakan aktor sinetron menjalani sidang perdana (Pembacaan dakwaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (13/5/24). Dimana persidangan digelar secara online dengan posisi terdakwa Ammar Zoni berada di Rutan Salemba,Jakarta Pusat.
Dalam kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni juga disidangkan secara terpisah (displitz) secara online terdakwa Akri selaku penjual narkotika kepada Ammar Zoni.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Khareza dan Azam di depan majelis hakim diketuai Achmad Satibi yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakbar, menerangkan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dimana kedua terdakwa ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar. Saat penangkapan atas Ammar Zoni pada Desember 2023 di Kawasan Serpong Tangerang, anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar berhasil menyita empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram yang dibeli dari terdakwa Akri dengan harga Rp 1.200.000,-
Selain itu juga berhasi disita barang bukti berupa satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Usai pembacaan dakwaan, maka majelis menuda persidangan untuk eksepsi (tanggapan atas dakwaan) terhadap terdakwa Akri akan digelar pada Rabu (15/4/24), dan untuk terdakwa Ammar Zoni pada Senin (20/5/24).
Perlu diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, terdakwa Ammar Zoni sudah ketiga kalinya berurusan dengan narkoba,seperti terjadi pada tahun 2017, dan sebelum ditangkap pada Desember 2023 di Kawasan Serpong Tangerang, Ammar Zoni baru selesai beberapa bulan menjalani hukuman penjara (dalam kasus narkoba yang kedua) di LP Cipinang, Jakarta Timur. (Het)
