Foto : Jaksa Valen BT Silangit
Jakarta, hariandialog.co.id/ Dialog – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Yulizar pada persidangan Rabu (26/11/21) menghukum terdakwa Cornelius Siahaan selama 18 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan anggota Polri ini dikatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penembakan kepada 4 korban, dimana tiga diantaranya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dikenai dakwaan primair Pasal 338 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valen BT Silangit SH., menuntut terdakwa Cornelius Siahaan selama 20 tahun penjara. Atas putusan mejelis hakim 18 tahun penjara tersebut, maka jaksa dalam sikapnya atas putusan tersebut, mengatakan pikir-pikir.
Peristiwa penembakan yang menghakibatkan tiga korban meninggal dunia yaitu; Martinus Riski Kardo Sinurat, Doran MC Manik, dan Feri Saut Simajuntak, serta mengakibatkan korban Gisson Hutapea mengalami luka-luka, terjadi di Cafee Raja Muara (RM) beralamat di Jln Raya Kamal RT 012/Rw 004 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya atau sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa bersama temannya bernama Fegi Saputra alias Fegi mendatangi Cafee RM yang disambut Gisson Hutapea selaku maneger di caffe tersebut, mengingat terdakwa sudah memberitahukan kepada Gisson bahwa dia akan datang ke Cafee RM, dan minta disediakan tempat dan waitres pendamping yang cantik.
Kemudian terdakwa minta Gisson Hutapea memesan 1 botol Black Label, 2 botol coca cola dan 2 botol air mineral. Maka atas pesanan itu, Gisson menyuruh waitres Intan Permatasari untuk mengantarnya dan menemani Cornelius Siahaaan di tempat duduk. Setelah black label tersebut habis, maka terdakwa memesan kembali 1 botol lagi black lebel kepada Intan, dan minuman itu juga disajikan oleh Intan.
Namun pada pukul 04.00 WIB, musik dihentikan, dan lampu dinyalakan pengelola Cafee RM karena sudah pagi dan hendak tutup. Saat itu saksi Intan dan Tiara pergi ke belakang untuk ganti baju. Kemudian saksi Intan kembali ke sofa terdakwa untuk memberikan bill (tagihan) tetapi terdakwa masih tidur sehingga Fegi Saputra membantu Intan untuk membangunan terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk.
Setelah terdakwa bangun, maka saksi Intan memberikan tagihan yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 3.335.000.-. Namun terdakwa memprotes nilai tagihan karena menurutnya tidak sesuai dengan minuman yang dipesan, dan juga mengomeli waitres Intan Permatasari, seraya terdakwa beranjak ke kasir melakukan complain kepada petugas Kasir.
Saat komplain ke petugas kasir, yang saat itu di depan meja kasir ada Sinurat dan sisi meja kasir ada Doran MC Manik, dan Fendi. Saat itu terdakwa Sinurat mengatakan agar terdakwa membyar sesuai tagihan. Atas ucapan Sinurat itu membuat terdakwa emosi dan mengeluarkan senjata api dari tas pinggangnya , meskipun sempat dicegah Fegi Saputra.
Namun terdakwa Cornelius melepaskan tembakan dua kali ke korban Martinus Riski Kardo Sinurat, dan juga menembak Gisson Hutapea sebanyak dua kali, kemudian terdakwa menembak Doran MC Manik sebanyak satu kali serta menembak Feri Saut Simajuntak sebanyak satu kali sehinga mengakibatkan empat korban penembakan, tiga meninggal dunia. (Het)
