Jakarta, hariandialog.co.id.- Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar
Nahdlatul Ulam
(PBNU), Mardani Maming, sedang mempertimbangkan menempuh gugatan
praperadilan atas
penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani
saat ini sedang
mengumpulkan bukti untuk melawan KPK lewat praperadilan.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita
akan manfaatkan untuk
mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan
melalui pesan
singkatnya, Sabtu (25/6/2022).
Irawan meyakini Mardani Maming sejak awal tidak bersalah.
Oleh karenanya, Irawan
sedang mempelajari lebih detail perkara yang menyeret nama Mardani
untuk menjadi bahan
gugatan praperadilan. “Sesuai KUHAP dan putusan MK serta
yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua
masih dipelajari dan dikaji,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono
di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin, 23 Mei 2022, yang
bersangkutan bersaksi dengan tegas bahwa Mardani Maming tidak
kecipratan gratifikasi pengalihan izin tambang. Hal itu terungkap saat
Jaksa Abdul Salam mengonfirmasi secara detail kepada terdakwa Dwidjono
terkait aliran dana tersebut. “Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak
ada,” kata Dwidjono menjawab pertanyaan Jaksa Abdul Salam saat
diperiksa sebagai terdakwa seperti ditulis okezone
KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut
diduga menerima gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada
Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Mardani mengaku dimintai keterangan oleh
KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi
Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga
berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam kasus
dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama
Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan
(IUP) 2010. (redak01)
