Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar
sebagai tersangka. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka
bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus
Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara
dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat
ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps
Adhyaksa.
Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan
Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian
uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang
ditangani KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya
menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah
Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatan bersama dalam
pemberantasan korupsi. “Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan
yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud
penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di
Indonesia,” kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (27/6/2022).
“Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara
optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum
sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku,” sambungnya.
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses
penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru,
kata Ali, penegakkan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan
efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. “Dalam proses
penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya
sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH,”
pungkasnya seperti ditulis okezone.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah
menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat
dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3
Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah
Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman
delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang
dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain dihukum delapan tahun pidana penjara, Emirsyah Satar
juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan
kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27
dolar Singapura selama dua tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti
menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar
Rp87,464 miliar. Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah
produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de
Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari
Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught
International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno
Soedarjo.
Sedangkan dari Bombardier, disebut melalui Hollingsworld
Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT
Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP
mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda
Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa
dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Untuk
uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan
pengadaan pesawat Airbus A320 Family.
Kemudian, uang dari Bombardier melalui Hollingworth
Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait
pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next
Generation (CRJ1.000NG). Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught
International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.
Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis
bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1
miliar subsider tiga bulan kurungan.
Perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana suap. Sementara,
Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor. Meski demikian, keduanya tidak ditahan oleh Kejagung
karena sedang menjalani pidana atas perkara suap yang ditangani KPK.
(redak01)
