Jakarta, hariandialog.co.id. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melalui majelis hakim diketuai Purwanto S Abdullah pada persidangan Kamis (3-5-2026) menghukum terdakwa Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman pidana badan, Mulyatsyah juga dipidana membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum tersebut menyatakan bahwa terdakwa Mulyatsyah yang merupakan mantan Dirtektur SMP Kemendikbudristek pada Tahun 2020 ini secara bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp2,18 triliun.
Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan, perbuatan terdakwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan di antaranya ialah terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di kementerian. Demikian dilansit Teropong.news.
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini diusut dan disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang JAM Pidsus. (Het)
