Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menunda sidang untuk terdakwa Firman
Hertanto alias Aseng dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
judi online, ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum
siap surat tuntutan. “Surat tuntutan belum siap, minta waktu satu
minggu,” kata jaksa di Ruang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Rabu, 24 September 2025.
Majelis hakim memutuskan sidang tuntutan dijadwalkan ulang
pada Rabu, 1 Oktober 2025. Aseng yang sudah hadir dengan kursi roda
pun langsung keluar dari ruang persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim Slamet
Santoso, Subhan Noor Hidayat dan Rivo Ch.M. Medellu mendakwa Firman
Hertanto menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp 402,8
miliar. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
Firman menerima aliran dana dari rekening penampung judsol
dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak 2020 hingga 2022.
Dana tersebut masuk ke dua rekening miliknya. “Pada rekening Bank BCA
Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp
356.144.204.185. Pada Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas
nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 46.731.539.671,” kata jaksa
saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, Firman Hertanto secara bertahap
menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh
Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total
uang tersebut, Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama
PT Arta Jaya Putra, dengan Firman sebagai Komisaris Utama dan
putranya, Rico Hertanto sebagai Direktur, tulis tempo. (bing-tim)
